Polda Riau Perangi Perambahan Hutan: Komitmen Tegakkan Hukum dan Lestarikan Lingkungan
Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan lingkungan, khususnya perambahan hutan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Hery Heryawan, dalam rilis kasus perambahan hutan lindung di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, pada Senin, 9 Juni 2025. Rilis yang dilakukan jauh dari Pekanbaru ini menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam menangani masalah ini.
Irjen Hery Heryawan didampingi sejumlah pejabat penting, termasuk Brigjen Andrianto Jossy Kusumo (Dirkrimsus), Kapolres Kampar AKBP Muhardi Mirwan, dan pejabat utama lainnya. Kehadiran mereka menandakan pentingnya kasus ini dan dukungan penuh terhadap Satgas PPH.
Peran Satgas PPH Polda Riau
Fokus utama rilis pers adalah penegakan hukum tindak pidana kehutanan oleh Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Polda Riau. Satgas ini menyasar kawasan hutan lindung Batang Ulak dan kawasan hutan produksi terbatas Batang Lipai Siabu di Desa Balung. Pembentukan Satgas PPH merupakan hasil kolaborasi Polda Riau dengan Badan Pengelolaan Keuangan Hutan (BPKH), Dinas Kehutanan, dan mendapat atensi khusus dari Menteri Kehutanan RI.
Kapolda Riau menekankan bahwa perjalanan selama hampir 6 jam dari Pekanbaru ke lokasi menunjukkan betapa seriusnya upaya yang dilakukan. Polda Riau berkomitmen untuk memberantas perambahan hutan secara sistematis, transparan, dan akuntabel.
Kerusakan Parah Hutan Lindung Batang Ulak
Kapolda Riau mengungkapkan keprihatinannya atas kerusakan parah yang terjadi di hutan lindung Batang Ulak. Ia menggambarkannya sebagai “pembunuhan massal” dan “ekosida” terhadap pohon-pohon yang ada. Kerusakan lingkungan ini tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan generasi mendatang.
Kehadiran berbagai pihak, termasuk Jikalahari (organisasi lingkungan), Dinas Kehutanan, Kementerian Kehutanan, dan unsur Forkopimda provinsi dan kabupaten, menunjukkan adanya komitmen bersama dalam upaya pelestarian lingkungan. Kerja sama ini sangat penting untuk keberhasilan upaya pencegahan dan penindakan.
Kejahatan Ekstraordinari dan Dampak Lintas Generasi
Irjen Heryawan menegaskan bahwa perambahan hutan bukanlah kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa atau ekstraordinari. Kerugian negara tidak hanya diukur secara materiil, tetapi juga dampak lingkungannya yang bersifat lintas generasi. Ini adalah warisan alam yang harus dijaga untuk anak cucu.
Polda Riau berkomitmen untuk menjaga bumi dan keberlangsungan hidup banyak orang. Keadilan tidak hanya untuk manusia, tetapi juga untuk alam dan lingkungan hidup. Upaya ini tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga meliputi penanaman pohon dan mempertimbangkan konsep karbon trading.
Filosofi “Melindungi Tuah Menjaga Marwah”
Kapolda Riau menjelaskan filosofi di balik slogan Polda Riau, “Melindungi Tuah Menjaga Marwah”. Tuah, dalam konteks ini, merujuk pada kekayaan alam yang harus dijaga kelestariannya. Sementara marwah berkaitan dengan kehormatan dan integritas dalam menjalankan tugas melindungi alam.
Kapolda mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen menjaga hutan dan keberlangsungan hidup generasi mendatang. Budi baik dan kerja sama ini merupakan kunci keberhasilan dalam upaya pelestarian lingkungan. Operasi Satgas PPH akan terus berlanjut, didukung penuh oleh seluruh stakeholder.
Data Perambahan Hutan dan Upaya Ke Depan
Hingga tahun 2025, Polda Riau telah menangani 21 kasus kejahatan kehutanan dengan total luas lahan terdampak mencapai 2360 hektare. Ini menunjukkan skala masalah yang cukup besar. Upaya pelestarian lingkungan akan terus dilakukan, baik melalui pendekatan preventif maupun represif. Polda Riau berharap agar masyarakat memahami pentingnya pelestarian lingkungan dan menghentikan perambahan hutan.
Pendekatan yang komprehensif, melibatkan penegakan hukum yang tegas dan transparan, serta edukasi dan kesadaran masyarakat, diharapkan dapat melindungi lingkungan dan memastikan “tuah tetap lestari dan marwah tetap terjaga.”
Editor: Bilhaqi Amjada A’raaf