Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul kontroversi yang mengelilingi operasional PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Evaluasi ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan keseimbangan ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan terhadap dampak aktivitas pertambangan. Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Evaluasi Operasional PT GAG Nikel di Pulau Gag
Operasional PT GAG Nikel di Pulau Gag saat ini tengah dihentikan sementara. Hal ini dilakukan untuk memungkinkan investigasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Meskipun operasional dihentikan, pemerintah memastikan bahwa kontrak karya PT GAG Nikel tetap berlaku. Penghentian operasional bersifat sementara hingga investigasi selesai dan kesimpulannya diperoleh.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa rapat koordinasi antara ESDM dan KKP akan difokuskan pada kepatuhan PT GAG Nikel terhadap peraturan yang berlaku. Perusahaan tersebut memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi mengingat lokasinya yang berada di pulau kecil.
Regulasi Pertambangan di Pulau Kecil dan Luas Pulau Gag
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mendefinisikan pulau kecil sebagai pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km².
Pulau Gag sendiri memiliki luas sekitar 60 km², jauh lebih kecil dari batas yang ditetapkan. Namun, ukuran pulau tersebut tetap menjadi pertimbangan penting dalam evaluasi ini.
Peraturan yang berlaku untuk pertambangan di pulau kecil akan menjadi fokus utama dalam evaluasi bersama Kementerian ESDM dan KKP. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan dampak lingkungan.
Sejarah Operasional PT GAG Nikel dan Langkah Selanjutnya
PT GAG Nikel telah beroperasi di Pulau Gag sejak lama. Eksplorasi awal dimulai pada tahun 1972, kontrak karya ditandatangani pada tahun 1998, dan tahap eksplorasi berlanjut hingga tahun 2002.
Perusahaan juga melakukan perpanjangan tahap eksplorasi pada tahun 2006-2008, studi kelayakan pada tahun 2008-2013, dan konstruksi pada tahun 2015-2017. Produksi dimulai pada November 2017, dengan izin operasional hingga November 2047.
Hasil rapat koordinasi antara Kementerian ESDM dan KKP pekan depan akan menentukan langkah selanjutnya terkait operasional PT GAG Nikel dan penerapan regulasi pertambangan di pulau-pulau kecil lainnya di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam proses ini.
Evaluasi ini diharapkan tidak hanya akan berfokus pada kasus PT GAG Nikel, tetapi juga akan menghasilkan pedoman yang lebih komprehensif bagi pengelolaan pertambangan di pulau-pulau kecil di masa mendatang. Pemerintah berkomitmen untuk menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dengan pelestarian lingkungan.
Dengan mempertimbangkan kerentanan ekosistem pulau kecil, evaluasi ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang lebih ketat dan berkelanjutan dalam industri pertambangan. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.