Pasangan suami istri di Pangandaran, Jawa Barat, diamankan pihak berwajib karena melakukan siaran langsung adegan intim. Aksi ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk PBNU yang menilai perbuatan tersebut sangat memprihatinkan dan melanggar norma agama dan hukum. Kejadian ini menjadi sorotan dan menimbulkan diskusi luas mengenai pentingnya pencegahan dan penegakan hukum terkait pornografi di Indonesia.
Perbuatan pasangan suami istri ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. UU tersebut bertujuan untuk melindungi nilai-nilai moral dan keagamaan masyarakat Indonesia.
Kecaman PBNU terhadap Aksi Siaran Langsung Adegan Intim
Ketua Umum PBNU, Fahrur A. Rozi, mengecam keras tindakan pasangan suami istri tersebut. Beliau menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera.
Fahrur menambahkan bahwa selain tindakan represif, upaya preventif dan kontrol sosial juga sangat penting. Peran tokoh agama dan masyarakat dinilai krusial dalam mencegah penyebaran pornografi, khususnya di kalangan anak muda.
Kronologi Penangkapan Pasangan Suami Istri
Pasangan suami istri berinisial WJC (24) dan E (25) ditangkap di sebuah perumahan di Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran pada Jumat, 13 Juni 2025.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat setelah video aksi tak senonoh mereka tersebar di media sosial. Polisi bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan pasangan suami istri yang melakukan siaran langsung adegan intim melalui dua aplikasi live streaming.
Plt Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, menambahkan bahwa pasangan tersebut melakukan aksi tersebut selama tiga jam setiap harinya di malam hari. Mereka menggunakan aplikasi Hot 55 dan Papaya untuk melakukan siaran langsung.
Upaya Pencegahan dan Peran Masyarakat
Kasus ini menyoroti pentingnya upaya pencegahan pornografi. Selain penegakan hukum, peran aktif masyarakat, terutama tokoh agama dan tokoh masyarakat, sangat penting dalam memberikan edukasi dan pengawasan.
Pendidikan seks yang komprehensif dan pengawasan ketat terhadap konten digital juga menjadi bagian penting dalam upaya mencegah penyebaran pornografi di kalangan anak muda dan remaja.
Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan meningkatkan literasi digital masyarakat agar dapat bijak dalam menggunakan media sosial dan internet.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga moral dan etika di masyarakat. Peran aktif semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun keluarga, sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, dan menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan pornografi di Indonesia.