Polemik empat pulau di perbatasan Sumatera Utara dan Aceh akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat menimbulkan ketegangan antar daerah, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa empat pulau tersebut resmi masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diharapkan dapat meredakan situasi dan menjaga keharmonisan antar kedua provinsi. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, pun mengimbau masyarakat untuk menerima keputusan ini dengan bijak.
Keputusan Presiden: Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh
Pemerintah pusat telah mengambil keputusan final terkait status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Sumatera Utara dan Aceh kini secara resmi masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi secara daring. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco; Gubernur Aceh, Muzakir Manaf; dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada data dan dokumen pemerintah yang ada. Laporan dari Kemendagri juga menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini.
Imbauan Gubernur Sumut: Hindari Provokasi dan Tetap Jaga Kerukunan
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh suasana. Ia menekankan pentingnya menjaga kerukunan antar daerah, mengingat Aceh dan Sumatera Utara merupakan wilayah yang bertetangga.
Bobby Nasution menegaskan bahwa keputusan pemerintah ini diambil demi kepentingan bangsa dan negara secara keseluruhan, bukan hanya kepentingan Aceh atau Sumatera Utara semata. Ia meminta agar seluruh laporan yang berpotensi memicu perselisihan antar masyarakat segera dihentikan.
Latar Belakang Polemik Empat Pulau
Polemik empat pulau tersebut bermula dari diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 pada 25 April 2025. Dalam keputusan tersebut, keempat pulau ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Namun, penetapan tersebut memicu kontroversi karena sebelumnya keempat pulau tersebut berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. Perbedaan administrasi ini kemudian menimbulkan polemik dan ketegangan antara kedua daerah.
Perbedaan data dan klaim kepemilikan atas wilayah perairan merupakan salah satu faktor yang memicu perselisihan. Proses verifikasi data dan koordinasi antar pemerintah daerah dan pemerintah pusat perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Proses Penyelesaian Polemik
Pemerintah pusat berperan aktif dalam menyelesaikan perselisihan ini melalui serangkaian rapat dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Proses penyelesaian melibatkan berbagai aspek, termasuk aspek hukum, administrasi, dan sosial-politik.
Pertimbangan geografis dan historis juga menjadi faktor penting yang dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan. Pemerintah berupaya mencari solusi yang adil dan mengutamakan kepentingan nasional.
Dengan adanya keputusan pemerintah ini, diharapkan polemik empat pulau dapat segera berakhir dan tidak lagi menimbulkan konflik antar daerah. Koordinasi dan kolaborasi antar pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan keakuratan data dan mencegah perselisihan serupa di masa mendatang.
Pemerintah mengajak semua pihak untuk menerima keputusan ini dengan lapang dada dan fokus pada upaya bersama untuk menjaga keutuhan NKRI. Semoga keputusan ini dapat menjadi landasan untuk membangun hubungan yang lebih harmonis dan saling menghormati antara Sumatera Utara dan Aceh. Ke depan, transparansi dan kolaborasi yang kuat antar pemerintah daerah dan pusat sangat krusial dalam memetakan dan menetapkan batas-batas wilayah administrasi, sehingga meminimalisir potensi sengketa serupa di masa mendatang.