Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE, mendesak Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan untuk segera menghentikan kerja sama pengelolaan aset dengan pihak ketiga. Langkah ini dianggap krusial untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini sangat minim.
PAD PUD Pasar Kota Medan yang hanya sekitar Rp400 juta per tahun jauh dari target yang diharapkan. Angka ini sangat memprihatinkan mengingat jumlah pegawai yang terbilang besar dan biaya gaji pegawai yang mencapai miliaran rupiah per tahun. Efisiensi dan optimalisasi pengelolaan aset menjadi kunci utama untuk mengatasi masalah ini.
Rendahnya PAD PUD Pasar Kota Medan: Sebuah Kejanggalan
David Roni Ganda Sinaga mengungkapkan keheranannya atas rendahnya PAD yang dihasilkan PUD Pasar Kota Medan. Dari 53 pasar yang dikelola, capaian PAD yang didapat sangat tidak sebanding dengan jumlah pegawai dan biaya operasional yang dikeluarkan. Kondisi ini perlu diinvestigasi lebih lanjut untuk mengetahui penyebab utamanya.
Komisi III DPRD Kota Medan melihat adanya kejanggalan dalam pengelolaan PUD Pasar Kota Medan. Pengawasan yang kurang ketat dan transparansi yang rendah diduga menjadi salah satu faktor penyebab minimnya PAD. Oleh karena itu, diperlukan reformasi total dalam manajemen dan sistem pengelolaan aset PUD Pasar Kota Medan.
Solusi untuk Meningkatkan PAD: Pengelolaan Mandiri
David Roni Ganda Sinaga menyarankan agar Plt Direktur Utama PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi, segera mengambil tindakan tegas dengan menarik seluruh kerja sama pengelolaan aset dengan pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kendali pengelolaan pasar sepenuhnya kepada PUD Pasar Medan.
Dengan pengelolaan mandiri, PUD Pasar Medan dapat mengoptimalkan potensi pendapatan dari berbagai sektor, seperti pengelolaan kamar mandi, petugas malam, parkir, retribusi sampah, dan iuran listrik. Hal ini dipercaya dapat meningkatkan PAD secara signifikan.
Potensi Pendapatan yang Terabaikan
Banyak potensi pendapatan yang selama ini terabaikan akibat sistem kerja sama dengan pihak ketiga. Sistem bagi hasil yang kurang menguntungkan serta kurangnya pengawasan terhadap pengelolaan pihak ketiga diduga menjadi penyebab utama. Dengan pengelolaan mandiri, PUD Pasar Medan bisa mendapatkan seluruh pendapatan tanpa harus berbagi dengan pihak lain.
Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi hal penting yang harus dibenahi. Sistem pelaporan yang jelas dan terintegrasi akan memudahkan pengawasan dan mencegah terjadinya penyimpangan. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja PUD Pasar Kota Medan.
Rekomendasi Komisi III DPRD Kota Medan
Komisi III DPRD Kota Medan telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PUD Pasar Medan pada 19 Mei 2025. Dari RDP tersebut, Komisi III menyimpulkan bahwa pengelolaan unit kerja pasar secara mandiri oleh PUD Pasar Medan berpotensi besar untuk meningkatkan PAD secara signifikan.
Oleh karena itu, Komisi III merekomendasikan agar kerja sama dengan pihak ketiga dihentikan dan pengelolaan pasar dilakukan secara mandiri oleh PUD Pasar Medan. Hal ini perlu didukung dengan peningkatan kapasitas SDM dan penerapan teknologi informasi untuk mendukung efisiensi dan efektivitas pengelolaan.
Pentingnya Peningkatan Kapasitas SDM
Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan PUD Pasar Medan sangat penting untuk mendukung pengelolaan mandiri. Pelatihan dan pengembangan kompetensi pegawai sangat diperlukan agar mereka mampu mengelola pasar secara profesional dan efisien.
Selain itu, penerapan teknologi informasi juga sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Sistem digitalisasi pengelolaan pasar akan memudahkan pengawasan dan mencegah terjadinya penyimpangan. Dengan begitu, peningkatan PAD dapat tercapai secara optimal.
Kesimpulannya, penghentian kerja sama dengan pihak ketiga dan pengelolaan mandiri oleh PUD Pasar Medan merupakan solusi yang tepat untuk meningkatkan PAD. Namun, hal ini harus diiringi dengan reformasi manajemen, peningkatan kapasitas SDM, dan penerapan teknologi informasi yang tepat.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan PUD Pasar Kota Medan dapat menjadi BUMD yang berkontribusi signifikan bagi pembangunan Kota Medan.