Kepulauan Riau (Kepri) tengah berjuang melawan peredaran uang palsu. Bank Indonesia (BI) Kepri mencatat angka yang cukup signifikan dalam beberapa bulan terakhir, menunjukkan perlunya kewaspadaan dan upaya pencegahan yang lebih intensif.
Sepanjang Januari hingga Mei 2025, sebanyak 1.045 lembar uang palsu berhasil ditemukan di berbagai wilayah Kepri. Jumlah ini menjadi perhatian serius bagi BI Kepri dan aparat penegak hukum.
Tren Peredaran Uang Palsu di Kepri
Tren peredaran uang palsu di Kepri menunjukkan fluktuasi. Walaupun tren jangka panjang menunjukkan penurunan sejak tahun 2023, terjadi peningkatan signifikan pada bulan Maret hingga Mei 2025.
Rincian temuan uang palsu menunjukkan angka 50 lembar pada Januari, 270 lembar pada Februari, 150 lembar pada Maret, 253 lembar pada April, dan melonjak menjadi 282 lembar pada Mei 2025. Pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 mendominasi temuan tersebut.
Upaya BI Kepri dalam Menangani Uang Palsu
BI Kepri menerima laporan uang palsu melalui dua jalur utama: perbankan dan laporan langsung dari masyarakat.
Setelah menerima laporan, BI Kepri melakukan verifikasi awal menggunakan peralatan khusus. Mereka juga memanfaatkan sistem Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC) untuk membantu perbankan dalam mengidentifikasi uang palsu.
Sistem BI-CAC memungkinkan perbankan memasukkan data setoran nasabah yang mencurigakan. Masyarakat juga dapat langsung datang ke loket BI untuk memverifikasi keaslian uang yang mereka miliki.
Setelah verifikasi, hasil disampaikan kepada perbankan atau pelapor, dan uang palsu diserahkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pendekatan Tiga Pilar dalam Pencegahan Uang Palsu
BI Kepri menerapkan pendekatan tiga pilar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan uang palsu.
Pendekatan pre-emtif dilakukan dengan meningkatkan kualitas unsur pengaman uang rupiah dan memanfaatkan teknologi analisis terbaru. Hal ini bertujuan untuk mempersulit pemalsuan uang.
Pendekatan preventif difokuskan pada edukasi masyarakat melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dan gerakan 5J (Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Dibasahi, Jangan Diremas dan Jangan Distapler).
Sementara itu, pendekatan represif diwujudkan dengan dukungan aktif kepada aparat penegak hukum dalam memproses hukum para pelaku pemalsuan uang.
Dengan ketiga pendekatan ini, BI Kepri berkomitmen untuk terus memerangi peredaran uang palsu di Kepri dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kerja sama yang erat antara BI Kepri, perbankan, dan masyarakat sangat penting dalam menekan angka peredaran uang palsu. Kewaspadaan dan pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri uang asli menjadi kunci utama pencegahan.
Ke depannya, BI Kepri akan terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta meningkatkan kerjasama dengan pihak terkait untuk menciptakan lingkungan keuangan yang aman dan terhindar dari peredaran uang palsu.