Lahan bekas Pasar Aksara di Jalan Prof. HM Yamin, Medan, yang terbakar pada 12 Juli 2016, kini telah berubah wujud menjadi sebuah kafe mewah. Bangunan megah ini berdiri di atas lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi, yang sebelumnya diharapkan pedagang untuk dibangun kembali menjadi pasar tradisional. Puluhan pekerja terlihat sibuk mempersiapkan tempat tersebut untuk operasional.
Kehadiran kafe mewah ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran. Aset milik Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) melalui Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan ini telah disewakan kepada pihak ketiga selama lima tahun. Namun, detail nilai sewa dan identitas penyewa masih belum jelas, bahkan Direktur Utama PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi, mengaku lupa akan detail tersebut.
Pernyataan Imam Abdul Hadi yang mengaku lupa akan detail nilai sewa menimbulkan kecurigaan. Hal ini menjadi sorotan publik karena kurangnya transparansi dalam pengelolaan aset Pemko Medan. Kejelasan informasi terkait kontrak sewa sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah potensi kerugian negara.
Kontroversi Pengelolaan Aset Pemko Medan
Transformasi lahan bekas Pasar Aksara menjadi kafe mewah ini menimbulkan kontroversi. Banyak pihak mempertanyakan kebijakan tersebut, khususnya karena lahan tersebut sebelumnya diusulkan untuk dibangun kembali sebagai pasar tradisional. Perubahan fungsi lahan ini dikhawatirkan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan, jika dibandingkan dengan potensi pendapatan dari pasar tradisional.
Tidak hanya itu, dugaan adanya ketidaktahuan Wali Kota Medan, Rico Waas, terhadap pembangunan kafe ini semakin memperkeruh situasi. Beliau menyatakan belum menerima laporan lengkap terkait proyek tersebut dan berjanji akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Ketidaktahuan Wali Kota atas proyek ini menjadi indikasi lemahnya koordinasi dan komunikasi internal di lingkungan Pemko Medan. Sistem pengawasan dan pelaporan yang kurang efektif memungkinkan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.
Peran PT Aksara Jaya Indah (AJI)
Kompleksitas permasalahan ini semakin terlihat dengan keterlibatan PT Aksara Jaya Indah (AJI). Sebelum kebakaran, PT AJI mengelola gedung Buana Plaza yang berada di lahan tersebut. Mereka memiliki hak kelola parkir dan pasokan listrik untuk kios pedagang berdasarkan perjanjian lama. Pengelolaan lantai satu dan dua gedung diserahkan kepada Pemko Medan melalui PD Pasar, sementara lantai tiga hingga lima tetap dikelola PT AJI hingga tahun 2011.
Status perjanjian kerjasama antara Pemko Medan dan PT AJI setelah tahun 2011 menjadi poin penting yang perlu dijelaskan. Apakah perjanjian tersebut diperpanjang? Jika ya, dengan apa dasar perpanjangannya? Kejelasan mengenai hal ini sangat penting untuk menilai legalitas pembangunan kafe tersebut di atas lahan tersebut.
Ketidakjelasan ini perlu segera diusut tuntas. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah menjadi kunci untuk mencegah kerugian negara dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Investigasi menyeluruh atas pengelolaan lahan eks Pasar Aksara sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
Kejadian ini menjadi pengingat penting akan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pemerintah. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset publik dikelola dan digunakan. Informasi yang terbuka dan akses publik terhadap informasi terkait pengelolaan aset dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi.
Proses pengadaan dan perizinan pembangunan kafe juga perlu diaudit secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tegas perlu diambil untuk memastikan keadilan dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset daerah.
Wali Kota Medan dan lembaga terkait perlu segera memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat. Kejelasan informasi dan tindakan nyata untuk menindaklanjuti permasalahan ini akan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas.
Terkait dengan berita terbaru, Wali Kota Medan, Rico Waas, telah merespon dengan janji akan mengecek lokasi dan memanggil jajaran direksi PUD Pasar Medan serta OPD terkait untuk meminta penjelasan. Namun, aksi nyata dan hasil investigasi perlu ditunggu untuk melihat komitmen Pemko Medan dalam menangani masalah ini.