Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini gencar mendorong pendaftaran dan pemutakhiran data bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik domestik maupun asing. Langkah tegas ini diambil untuk memperkuat tata kelola digital nasional dan melindungi pengguna layanan digital di Indonesia.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah BYD, perusahaan otomotif asal China yang tercatat belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data. Kominfo telah melayangkan surat peringatan kepada 36 entitas PSE Privat, termasuk BYD, dengan ancaman pemblokiran layanan jika peringatan ini diabaikan.
Kominfo Tegas Terhadap PSE Privat yang Belum Terdaftar
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Kominfo, Alexander Sabar, menegaskan bahwa sanksi administratif, termasuk pemblokiran akses, akan dikenakan kepada PSE Privat yang wajib daftar namun belum memenuhi kewajiban tersebut.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 menjadi dasar hukum bagi tindakan tegas ini. Aturan ini berlaku bagi seluruh PSE Privat, baik dalam maupun luar negeri.
Kewajiban pendaftaran dan pemutakhiran data ini bertujuan untuk menjaga akurasi dan keandalan data PSE Privat. Hal ini sangat penting untuk pengawasan dan pengendalian sistem elektronik di Indonesia.
Rincian PSE Privat yang Belum Mematuhi Aturan
Kominfo telah mengidentifikasi 23 PSE Privat yang belum mendaftar meskipun sudah beroperasi di Indonesia dan menargetkan pasar domestik.
Selain itu, ada 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran mereka. Kominfo telah melakukan sosialisasi secara intensif mengenai peraturan ini.
Langkah-langkah yang Telah Dilakukan Kominfo
Kominfo telah menerapkan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan dan kedaulatan digital nasional.
Pemberitahuan resmi telah disampaikan kepada seluruh PSE Privat yang belum memenuhi kewajiban mereka. Kominfo menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Melalui OSS
Kominfo mengimbau seluruh PSE Privat yang wajib daftar untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Proses pendaftaran melalui OSS dirancang untuk memudahkan PSE Privat dalam memenuhi kewajiban legal mereka. Sistem ini terintegrasi dan memudahkan proses administrasi.
- PSE Privat wajib mendaftar melalui sistem OSS.
- Pembaruan data harus dilakukan secara berkala, terutama jika ada perubahan layanan atau informasi penting lainnya.
- Ketepatan dan akurasi data sangat penting untuk memastikan pengawasan yang efektif.
Bagi PSE Privat yang sudah terdaftar, diingatkan untuk selalu memperbarui data pendaftaran mereka. Pembaruan data ini meliputi perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya yang relevan.
Ketepatan data ini sangat krusial untuk mendukung pengawasan dan memastikan layanan digital di Indonesia tetap aman dan terkendali.
Dengan langkah-langkah tegas dan sosialisasi yang intensif, Kominfo berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang sehat dan tertib di Indonesia. Kepatuhan terhadap peraturan ini akan melindungi konsumen dan memastikan kedaulatan digital nasional. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan siber dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang bertanggung jawab.