Dugaan Pengrusakan Mangrove oleh PT CPI: DPRD Medan Tuntut Pembongkaran Tembok

Playmaker

Diduga tanpa izin, PT Canang Palma Indonesia (CPI) telah melakukan penimbunan lahan mangrove di Pulau Sicanang, Medan Belawan. Hal ini dilaporkan telah berlangsung selama setahun terakhir, mengancam fungsi vital hutan mangrove sebagai penahan banjir rob dan kawasan resapan air.

Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, beserta anggota dewan lainnya, telah meninjau lokasi dan menemukan bukti berupa tembok pagar yang dibangun perusahaan. Mereka menilai pembangunan tersebut melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ada.

Hadi Suhendra menduga adanya penerbitan izin ilegal dalam kasus ini. Ia mendesak Pemko Medan untuk bertindak tegas terhadap CPI dan membongkar tembok pagar tersebut. Rencana pembangunan pabrik atau gudang di lahan tersebut juga menjadi sorotan.

Penimbunan Mangrove: Ancaman Lingkungan dan Kerugian Masyarakat

Penimbunan lahan mangrove di Pulau Sicanang menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan yang signifikan. Hutan mangrove berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, mencegah abrasi, dan melindungi dari dampak perubahan iklim.

Dengan ditimbunnya lahan mangrove, fungsi-fungsi vital tersebut terancam. Potensi peningkatan banjir rob, kerusakan habitat satwa liar, dan penurunan kualitas air menjadi konsekuensi yang mungkin terjadi.

Selain itu, masyarakat sekitar juga akan merasakan dampak negatifnya. Hilangnya hutan mangrove dapat mengurangi mata pencaharian penduduk yang bergantung pada sumber daya alam di kawasan tersebut, seperti nelayan dan pembudidaya ikan.

Investigasi dan Tindakan Hukum

DPRD Medan telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan izin PBG yang diduga ilegal. Mereka mencurigai adanya keterlibatan oknum pejabat di Dinas Perkim Cikataru pada masa pemerintahan Wali Kota Bobby Nasution.

DLH Medan menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penimbunan lahan atau izin Amdal untuk proyek tersebut. Kejanggalan ini semakin mempertegas dugaan adanya penyimpangan prosedur dalam proses perizinan.

Panjang tembok pagar yang sebenarnya juga menjadi pertanyaan. Meskipun tercatat 600 meter dalam dokumen, peninjauan lapangan menunjukkan panjang tembok yang jauh lebih besar, diperkirakan mencapai 1.000 hingga 2.000 meter.

Peran Lembaga Terkait dan Tanggung Jawab Pemerintah

Dalam peninjauan lokasi, turut hadir perwakilan Dinas Perkim Cikataru Medan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan pihak kecamatan. Namun, respon dari pihak-pihak terkait dinilai lamban dan kurang tegas.

Satpol PP mengaku telah mencoba menindak, tetapi terhalang pernyataan dari Dinas Perkim Cikataru yang menyatakan bangunan tersebut telah berizin. Hal ini menunjukkan lemahnya koordinasi antar lembaga pemerintahan.

Upaya konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Perkimcitaru Medan, Melvi Marlabayana, hingga berita ini ditulis belum membuahkan hasil. Ketidaktransparanan dan kurangnya akuntabilitas ini semakin mempersulit upaya penyelesaian masalah.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Kasus penimbunan lahan mangrove di Pulau Sicanang merupakan bukti nyata dari lemahnya penegakan hukum dan pengawasan lingkungan di Medan. Pemerintah daerah perlu mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang. Penting pula melibatkan masyarakat dalam pengawasan lingkungan dan memberikan sanksi yang berat bagi pelaku pelanggaran.

Selain itu, perlu dilakukan upaya restorasi mangrove yang terdampak untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan tersebut. Program edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian mangrove juga perlu ditingkatkan.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola lingkungan yang baik dan penegakan hukum yang tegas. Harapannya, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga untuk membangun lingkungan yang lebih lestari dan berkelanjutan.

Editor: Pran Hasibuan

Berikut beberapa berita terkini:

  • BPBD Medan Latih Pelajar MA PAB 4 jadi Agen Siaga Bencana
  • Gebyar Pendidikan Meriah, Wali Kota Rico Waas Serahkan Ijazah dan Launching Regrouping Sekolah
  • Job Fair Medan Buka 2.149 Lowongan, Wali Kota: Banyak Pencari Kerja Butuh Akses
  • Wali Kota Medan Sambut Rencana Indosat Pasang WiFi Gratis di Bus Listrik
  • Empat Pulau Kembali Kepelukan Aceh, SAPMA PP Medan Apresiasi Presiden dan Kritik Pedas Ketua DPRD Sumut
  • Popular Post

    Gaya Hidup

    AI: Revolusi Bisnis, Ancaman Pekerjaan atau Peluang Baru?

    Kecerdasan buatan (AI) tengah menjadi sorotan, tak hanya di perusahaan besar, namun juga usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia. ...

    Olahraga

    Timnas Voli Senior Indonesia Siap Ramaikan SEA V League 2025

    Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) telah memastikan komposisi tim untuk SEA V League 2025. Setelah sebelumnya menurunkan ...

    Eksbis

    Bantuan Beras 10 Kg: Mentan Pastikan Petani Terlindungi

    Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan beras 10 kilogram kepada masyarakat selama dua bulan, Juni dan Juli. Total beras yang disalurkan ...

    Teknologi

    Meta Pacu AI: Energi Nuklir Pasok Pusat Data Raksasa

    Meta, raksasa teknologi di balik Facebook dan Instagram, terus berkomitmen untuk beralih ke energi bersih dalam menjalankan pusat data globalnya. ...

    Eksbis

    Diskon Tol 20%: Jadwal & Ruas Jalan Bebas Macet Juni-Juli

    Pemerintah melalui Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya memberikan kabar gembira bagi para pengguna jalan tol di ...

    Gaya Hidup

    Kebudayaan Indonesia: Kolaborasi Majukan Warisan Bangsa Kita Bersama

    Pemajuan kebudayaan di Indonesia menjadi fokus utama pemerintah. Bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah dan seluruh ...