Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara. Vonis ini terkait kasus permufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus kematian Dini Sera Afrianti. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas putusan tersebut.
Hakim ketua majelis, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyatakan Zarof terbukti bersalah. Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 18 Juni 2025.
Vonis 16 Tahun Penjara dan Denda
Selain hukuman penjara 16 tahun, Zarof juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah 6 bulan.
Zarof dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B junto Pasal 15 junto Pasal 18 UU Tipikor. Kasus ini melibatkan suap dan gratifikasi yang mempengaruhi putusan pengadilan.
Kejagung Ajukan Banding
Kejagung resmi mengajukan banding atas putusan hakim pada Selasa, 24 Juni 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengkonfirmasi hal ini pada Rabu, 25 Juni 2025.
Permintaan banding telah teregister dengan nomor 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST. Tuntutan jaksa sebelumnya lebih tinggi, yaitu 20 tahun penjara.
Harli belum merinci alasan banding. Namun, vonis hakim dianggap lebih rendah dari tuntutan jaksa. Proses hukum akan berlanjut ke tahap banding.
Kejagung Tidak Sepaham dengan Putusan Terkait Harta Kekayaan
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan alasan banding. Kejagung tidak sepakat dengan putusan hakim terkait harta kekayaan Zarof yang dinyatakan sah sebesar Rp 8 miliar.
Hakim mempertimbangkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Zarof. Sutikno menilai hal ini tidak tepat karena SPT tersebut terkait dengan harta Rp 915 miliar milik Zarof yang telah disita negara.
Kejagung berpendapat seluruh harta Zarof seharusnya dirampas. Hakim sebelumnya telah merampas Rp 915 miliar dan emas 51 kg yang ditemukan di rumah Zarof. Aset-aset tersebut dinilai hasil gratifikasi.
Sutikno menekankan alasan banding bukan karena berat ringannya hukuman, melainkan karena ketidaksepakatan terkait perampasan harta. Putusan hakim mengenai hukuman 16 tahun penjara dianggap sudah di atas 2/3 tuntutan.
Hakim menyatakan harta kekayaan Zarof yang sah hanya Rp 8.819.909.790 berdasarkan SPT tahun 2023. Catatan-catatan ditemukan yang menunjukkan hubungan antara aset dan nomor perkara tertentu, yang menguatkan dugaan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib Zarof Ricar dan implikasi dari putusan banding Kejagung.