Eks Pejabat MA Dituntut 16 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

Playmaker

Eks Pejabat MA Dituntut 16 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
Sumber: Detik.com

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara. Vonis ini terkait kasus permufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus kematian Dini Sera Afrianti. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas putusan tersebut.

Hakim ketua majelis, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyatakan Zarof terbukti bersalah. Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 18 Juni 2025.

Vonis 16 Tahun Penjara dan Denda

Selain hukuman penjara 16 tahun, Zarof juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah 6 bulan.

Zarof dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B junto Pasal 15 junto Pasal 18 UU Tipikor. Kasus ini melibatkan suap dan gratifikasi yang mempengaruhi putusan pengadilan.

Kejagung Ajukan Banding

Kejagung resmi mengajukan banding atas putusan hakim pada Selasa, 24 Juni 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengkonfirmasi hal ini pada Rabu, 25 Juni 2025.

Permintaan banding telah teregister dengan nomor 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST. Tuntutan jaksa sebelumnya lebih tinggi, yaitu 20 tahun penjara.

Harli belum merinci alasan banding. Namun, vonis hakim dianggap lebih rendah dari tuntutan jaksa. Proses hukum akan berlanjut ke tahap banding.

Kejagung Tidak Sepaham dengan Putusan Terkait Harta Kekayaan

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan alasan banding. Kejagung tidak sepakat dengan putusan hakim terkait harta kekayaan Zarof yang dinyatakan sah sebesar Rp 8 miliar.

Hakim mempertimbangkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Zarof. Sutikno menilai hal ini tidak tepat karena SPT tersebut terkait dengan harta Rp 915 miliar milik Zarof yang telah disita negara.

Kejagung berpendapat seluruh harta Zarof seharusnya dirampas. Hakim sebelumnya telah merampas Rp 915 miliar dan emas 51 kg yang ditemukan di rumah Zarof. Aset-aset tersebut dinilai hasil gratifikasi.

Sutikno menekankan alasan banding bukan karena berat ringannya hukuman, melainkan karena ketidaksepakatan terkait perampasan harta. Putusan hakim mengenai hukuman 16 tahun penjara dianggap sudah di atas 2/3 tuntutan.

Hakim menyatakan harta kekayaan Zarof yang sah hanya Rp 8.819.909.790 berdasarkan SPT tahun 2023. Catatan-catatan ditemukan yang menunjukkan hubungan antara aset dan nomor perkara tertentu, yang menguatkan dugaan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi.

Kasus ini menjadi sorotan publik. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib Zarof Ricar dan implikasi dari putusan banding Kejagung.

Popular Post

Olahraga

Timnas Voli Senior Indonesia Siap Ramaikan SEA V League 2025

Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) telah memastikan komposisi tim untuk SEA V League 2025. Setelah sebelumnya menurunkan ...

Teknologi

Meta Pacu AI: Energi Nuklir Pasok Pusat Data Raksasa

Meta, raksasa teknologi di balik Facebook dan Instagram, terus berkomitmen untuk beralih ke energi bersih dalam menjalankan pusat data globalnya. ...

Gaya Hidup

AI: Revolusi Bisnis, Ancaman Pekerjaan atau Peluang Baru?

Kecerdasan buatan (AI) tengah menjadi sorotan, tak hanya di perusahaan besar, namun juga usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia. ...

Eksbis

Bantuan Beras 10 Kg: Mentan Pastikan Petani Terlindungi

Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan beras 10 kilogram kepada masyarakat selama dua bulan, Juni dan Juli. Total beras yang disalurkan ...

Eksbis

Diskon Tol 20%: Jadwal & Ruas Jalan Bebas Macet Juni-Juli

Pemerintah melalui Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya memberikan kabar gembira bagi para pengguna jalan tol di ...

Berita

Indonesia-Bangladesh: Kerja Sama Ekonomi, Energi & Pertahanan Terkuat

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke Bangladesh. Kunjungan tersebut bertujuan untuk ...