Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi. Vonis ini terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan tersebut. Kejagung menilai hukuman 16 tahun penjara terlalu ringan dibandingkan tuntutan awal mereka, yaitu 20 tahun penjara. Banding resmi diajukan pada Selasa, 24 Juni 2025, dan terdaftar dengan nomor 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST. Alasan detail pengajuan banding akan dijelaskan lebih lanjut.
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 16 Tahun Penjara
Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar. Putusan ini dianggap lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan banding telah diajukan pada 24 Juni 2025. Beliau belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan banding tersebut.
Alasan Kejagung Membantah Putusan Hakim
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengungkapkan alasan utama banding adalah ketidaksetujuan terhadap putusan hakim terkait harta kekayaan Zarof yang dinyatakan sah. Hakim mempertimbangkan harta kekayaan sah Zarof sebesar Rp 8 miliar berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahun 2023. Kejagung menilai hal ini tidak tepat. Mereka berpendapat bahwa Rp 8 miliar tersebut seharusnya tetap disita sebagai bagian dari aset hasil gratifikasi.
Ketidaksetujuan Terhadap Penetapan Harta Sah Zarof
Sutikno menjelaskan, Kejagung menganggap SPT tersebut masih berkaitan dengan harta Rp 915 miliar dan emas 51 kg milik Zarof yang telah disita negara. Hakim telah memutuskan untuk merampas harta tersebut karena diduga diperoleh dari gratifikasi penanganan perkara. Kejagung berpendapat hakim seharusnya merampas seluruh harta Zarof, bukan hanya Rp 915 miliar dan emas 51 kg tersebut. Mereka merasa Rp 8 miliar yang dinyatakan sah oleh hakim seharusnya juga dirampas.
Detail Putusan Pengadilan dan Aset yang Disita
Dalam persidangan, hakim menyatakan Zarof Ricar terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Selain hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar (atau subsider 6 bulan penjara), hakim juga memerintahkan perampasan dan penyitaan aset Zarof. Aset yang dirampas untuk negara meliputi uang tunai Rp 915 miliar dan emas 51 kg. Hakim berkeyakinan aset tersebut merupakan hasil gratifikasi dari penanganan perkara. Hakim juga mencatat harta kekayaan Zarof yang sah hanya Rp 8.819.909.790 berdasarkan SPT tahun 2023. Perbedaan penafsiran mengenai harta sah inilah yang mendasari banding yang diajukan Kejagung. Proses hukum selanjutnya akan menentukan keputusan akhir atas kasus ini. Kejelasan terkait alasan banding Kejagung yang lebih rinci masih dinantikan.