Eks Pejabat MA Dituntut 16 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

Playmaker

Eks Pejabat MA Dituntut 16 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
Sumber: Detik.com

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi. Vonis ini terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan tersebut. Kejagung menilai hukuman 16 tahun penjara terlalu ringan dibandingkan tuntutan awal mereka, yaitu 20 tahun penjara. Banding resmi diajukan pada Selasa, 24 Juni 2025, dan terdaftar dengan nomor 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST. Alasan detail pengajuan banding akan dijelaskan lebih lanjut.

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 16 Tahun Penjara

Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar. Putusan ini dianggap lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan banding telah diajukan pada 24 Juni 2025. Beliau belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan banding tersebut.

Alasan Kejagung Membantah Putusan Hakim

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengungkapkan alasan utama banding adalah ketidaksetujuan terhadap putusan hakim terkait harta kekayaan Zarof yang dinyatakan sah. Hakim mempertimbangkan harta kekayaan sah Zarof sebesar Rp 8 miliar berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahun 2023. Kejagung menilai hal ini tidak tepat. Mereka berpendapat bahwa Rp 8 miliar tersebut seharusnya tetap disita sebagai bagian dari aset hasil gratifikasi.

Ketidaksetujuan Terhadap Penetapan Harta Sah Zarof

Sutikno menjelaskan, Kejagung menganggap SPT tersebut masih berkaitan dengan harta Rp 915 miliar dan emas 51 kg milik Zarof yang telah disita negara. Hakim telah memutuskan untuk merampas harta tersebut karena diduga diperoleh dari gratifikasi penanganan perkara. Kejagung berpendapat hakim seharusnya merampas seluruh harta Zarof, bukan hanya Rp 915 miliar dan emas 51 kg tersebut. Mereka merasa Rp 8 miliar yang dinyatakan sah oleh hakim seharusnya juga dirampas.

Detail Putusan Pengadilan dan Aset yang Disita

Dalam persidangan, hakim menyatakan Zarof Ricar terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Selain hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar (atau subsider 6 bulan penjara), hakim juga memerintahkan perampasan dan penyitaan aset Zarof. Aset yang dirampas untuk negara meliputi uang tunai Rp 915 miliar dan emas 51 kg. Hakim berkeyakinan aset tersebut merupakan hasil gratifikasi dari penanganan perkara. Hakim juga mencatat harta kekayaan Zarof yang sah hanya Rp 8.819.909.790 berdasarkan SPT tahun 2023. Perbedaan penafsiran mengenai harta sah inilah yang mendasari banding yang diajukan Kejagung. Proses hukum selanjutnya akan menentukan keputusan akhir atas kasus ini. Kejelasan terkait alasan banding Kejagung yang lebih rinci masih dinantikan.

Popular Post

Teknologi

Meta Pacu AI: Energi Nuklir Pasok Pusat Data Raksasa

Meta, raksasa teknologi di balik Facebook dan Instagram, terus berkomitmen untuk beralih ke energi bersih dalam menjalankan pusat data globalnya. ...

Olahraga

Timnas Voli Senior Indonesia Siap Ramaikan SEA V League 2025

Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) telah memastikan komposisi tim untuk SEA V League 2025. Setelah sebelumnya menurunkan ...

Gaya Hidup

AI: Revolusi Bisnis, Ancaman Pekerjaan atau Peluang Baru?

Kecerdasan buatan (AI) tengah menjadi sorotan, tak hanya di perusahaan besar, namun juga usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia. ...

Eksbis

Bantuan Beras 10 Kg: Mentan Pastikan Petani Terlindungi

Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan beras 10 kilogram kepada masyarakat selama dua bulan, Juni dan Juli. Total beras yang disalurkan ...

Eksbis

Diskon Tol 20%: Jadwal & Ruas Jalan Bebas Macet Juni-Juli

Pemerintah melalui Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya memberikan kabar gembira bagi para pengguna jalan tol di ...

Otomotif

Perpanjang SIM 2025: BPJS, Tes Kesehatan, & Biaya Tak Terduga

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2025 memiliki ketentuan baru yang perlu dipahami masyarakat. Selain dokumen standar seperti SIM ...