Indonesia tengah berupaya memperkuat penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai sektor. Langkah terbaru menunjukkan komitmen ini melalui kolaborasi strategis antara Kementerian HAM dan maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia.
Kemitraan ini menandai upaya inovatif untuk menjangkau masyarakat luas dan menanamkan nilai-nilai HAM dalam kehidupan sehari-hari. Kerja sama ini bukan hanya simbolis, tetapi merupakan langkah nyata dalam membangun budaya HAM yang kuat di Indonesia.
Kolaborasi Strategis: Kementerian HAM dan Garuda Indonesia
Kementerian HAM, di bawah kepemimpinan Menteri Natalius Pigai, melihat Garuda Indonesia sebagai platform ideal untuk menyebarkan pemahaman HAM.
Dengan jangkauan luas Garuda Indonesia, pesan-pesan HAM dapat disampaikan kepada berbagai lapisan masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri.
Menteri Pigai menekankan pentingnya kerja sama ini dalam membangun peradaban yang berlandaskan HAM.
Upaya Menjangkau Masyarakat Melalui Media Penerbangan
Metode penyampaian pesan HAM akan dilakukan melalui berbagai media di dalam pesawat Garuda Indonesia. Ini termasuk video edukatif dan informasi terkini tentang HAM.
Strategi ini dianggap efektif karena menjangkau penumpang dari berbagai kalangan dan latar belakang, memaksimalkan potensi edukasi yang luas.
Selain itu, kerjasama ini juga akan mencakup program internal di lingkungan perusahaan Garuda Indonesia, memastikan pemahaman HAM tertanam dalam budaya kerja perusahaan.
Perpres Uji Tuntas HAM: Wajib Patuh, Wajib Denda
Kementerian HAM juga tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang uji tuntas HAM.
Perpres ini akan mewajibkan perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk mematuhi prinsip dan nilai HAM dalam menjalankan operasional bisnis mereka.
Peraturan ini menekankan pentingnya perusahaan untuk mengarusutamakan HAM, mulai dari menghormati hak-hak pekerja hingga memastikan keselamatan dan keamanan kerja.
Sanksi Pelanggaran HAM di Dunia Kerja
Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dalam Perpres tersebut akan dikenakan denda.
Ini merupakan langkah tegas untuk memastikan kepatuhan dan tanggung jawab perusahaan dalam menegakkan HAM.
Pelanggaran seperti pengupahan yang tidak layak, pengabaian keselamatan kerja, dan pelanggaran hak cuti akan menjadi fokus pengawasan.
- Perpres Uji Tuntas HAM bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang berkelanjutan dan bermartabat.
- Perusahaan wajib menghormati hak-hak pekerja, termasuk upah layak, keselamatan kerja, dan hak cuti.
- Sanksi berupa denda akan diterapkan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Perpres.
Dukungan Garuda Indonesia dan Harapan untuk Masa Depan
Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menyambut baik kerja sama ini.
Ia memandang Kementerian HAM sebagai pilar utama dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia.
Tsani berharap kerja sama ini menjadi awal yang baik untuk kolaborasi berkelanjutan antara Garuda Indonesia dan Kementerian HAM.
Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua pihak telah ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2024 di Kantor Garuda Sentra Operasi, Tangerang, Banten.
Kerjasama ini diharapkan akan berkontribusi signifikan dalam menyebarluaskan kesadaran dan pemahaman HAM kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Dengan menggabungkan kekuatan Kementerian HAM dan jangkauan luas Garuda Indonesia, langkah ini menandai babak baru dalam upaya membangun Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
Ke depannya, diharapkan akan muncul lebih banyak inisiatif serupa yang melibatkan sektor swasta dalam upaya menegakkan dan memajukan HAM di Indonesia.