Petugas imigrasi kembali berhasil mengungkap kasus pelanggaran keimigrasian. Kali ini, dua warga negara India terjaring razia karena memberikan keterangan palsu dan tidak dapat menunjukkan paspor asli mereka. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap warga negara asing di Indonesia dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar aturan keimigrasian.
Kedua pria tersebut, berinisial MA (33) dan RJ (27), mengaku sebagai investor yang akan membuka kedai kopi di Indonesia. Namun, kenyataannya jauh berbeda dari klaim mereka.
Penangkapan di Apartemen Sunter
Penangkapan MA dan RJ berawal dari kegiatan pengawasan rutin petugas imigrasi di sebuah kondominium di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis, 8 Mei 2025.
Petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pria asing dan melakukan pemeriksaan. Pria tersebut tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggalnya, mengklaim dokumen tersebut berada di unit apartemennya.
Didampingi petugas, pria tersebut menuju unit apartemennya. Di sana, petugas menemukan seorang warga negara asing lainnya, RJ. Pemeriksaan terhadap keduanya pun dilakukan.
Hasilnya mengejutkan. Kedua pria tersebut hanya dapat menunjukkan fotokopi paspor dan izin tinggal melalui ponsel mereka. Paspor dan izin tinggal asli mereka tidak dapat ditunjukkan.
Pelanggaran Keimigrasian dan Sanksi Hukum
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan, menjelaskan bahwa MA dan RJ melanggar Pasal 71 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara tiga bulan atau denda Rp25 juta. Pelanggaran tersebut terkait pemberian keterangan palsu dan alamat domisili yang tidak sesuai dengan dokumen izin tinggal terbatas mereka.
Izin tinggal terbatas mereka dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, dengan alamat tercatat di Villa Kota Bunga Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Namun, keduanya diketahui tinggal di apartemen di Sunter, Jakarta Utara.
Riwayat Pelanggaran dan Investigasi Lebih Lanjut
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menambahkan bahwa MA dan RJ sebelumnya telah diperiksa oleh Kantor Imigrasi Cianjur pada November 2024.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pemberian keterangan tidak benar mengenai alamat tempat tinggal mereka. Paspor keduanya bahkan telah diamankan oleh Kantor Imigrasi Cianjur.
Keduanya diberi waktu untuk kembali dengan dokumen tambahan, tetapi tidak pernah datang. Mereka kemudian diketahui pergi ke Jakarta pada Desember 2024.
Kasi Inteldakim Yuris Setiawan menambahkan bahwa sejak April hingga Mei 2025, keduanya menyewa apartemen di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Priok. Mereka sering berpindah-pindah tempat tinggal dan tidak memiliki kegiatan pasti.
Meskipun mengaku ingin membuka kedai kopi, hingga saat penangkapan, tidak ada bukti kegiatan usaha tersebut di wilayah Tanjung Priok.
Kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap warga negara asing dan konsekuensi hukum yang tegas bagi mereka yang melanggar aturan keimigrasian Indonesia. Proses hukum terhadap kedua warga negara India ini akan terus berlanjut.
Ke depan, diharapkan kerjasama antar instansi terkait, termasuk Kantor Imigrasi di berbagai daerah, dapat ditingkatkan untuk mencegah kasus serupa dan menjamin kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.