Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk menertibkan penggunaan ondel-ondel sebagai alat pengamen di jalanan. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah budaya Betawi yang melekat pada ondel-ondel.
Pemprov DKI Jakarta tengah merumuskan peraturan daerah (perda) yang akan melarang praktik tersebut. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmen ini akan dilakukan secara bertahap.
Pelan-Pelan Jakarta Tertibkan Ondel-ondel Ngamen
Gubernur Pramono Anung menyatakan penertiban akan dilakukan secara bertahap. Perda yang sedang disusun menjadi landasan hukum untuk pelarangan ini.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga nilai budaya Betawi yang terkandung dalam ondel-ondel. Ondel-ondel dianggap sebagai warisan budaya yang perlu dilindungi dan dihargai.
Perda yang akan dibuat mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Pramono Anung juga berencana mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) yang mengatur hal yang sama. Pergub ini akan menegaskan bahwa ondel-ondel hanya boleh digunakan untuk acara-acara tertentu, bukan untuk mengamen di jalanan.
Target Perda Sebelum HUT Jakarta
Target penyelesaian perda tersebut adalah sebelum Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta pada 22 Juni 2025. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, sebelumnya telah menyatakan bahwa perda tersebut masih dalam tahap penyusunan.
Rano Karno menambahkan bahwa perda ini juga akan mencakup pengaturan kesenian Betawi lainnya, seperti lenong dan samrah. Semua ini merupakan bagian dari upaya pelestarian budaya Betawi.
Tokoh-tokoh Betawi menyambut baik rencana ini. Mereka mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta untuk melestarikan budaya Betawi.
Rano Karno berharap perda ini dapat segera rampung dan diterbitkan sebelum HUT Jakarta. Hal ini menunjukkan urgensi dari peraturan ini bagi Pemprov DKI Jakarta.
Ondel-ondel, Budaya Betawi yang Perlu Dilindungi
Gubernur Pramono Anung menekankan pentingnya melestarikan ondel-ondel sebagai bagian dari budaya Betawi. Ia menilai ondel-ondel sebagai warisan budaya yang dinamis dan tidak boleh diremehkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan perhatian khusus kepada 42 sanggar ondel-ondel yang ada di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta berupaya memberikan dukungan dan ruang bagi para seniman ondel-ondel untuk tampil dengan layak.
Pramono Anung secara tegas meminta agar ondel-ondel tidak digunakan untuk mengamen. Ia menginginkan ondel-ondel dirawat dan dijaga dengan baik sebagai bagian dari warisan budaya.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan ondel-ondel dapat tetap menjadi ikon budaya Betawi yang dihormati, bukan hanya sebagai alat untuk mencari nafkah di jalanan.
Langkah-langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta ini menunjukkan keseriusan dalam melestarikan budaya Betawi sekaligus menertibkan praktik-praktik yang dapat merusak citra budaya tersebut. Semoga perda dan pergub ini dapat segera terwujud dan diimplementasikan secara efektif.