Jumlah jamaah haji Indonesia yang wafat hingga 11 Juni 2025 pukul 16.15 WIB mencapai angka 221 orang. Rinciannya, 217 jamaah haji reguler dan 4 jamaah haji khusus. Sebagian besar kematian terjadi di Makkah, yaitu sebanyak 154 kasus.
Embarkasi Surabaya (SUB) mencatat angka kematian tertinggi, dengan 45 jamaah wafat. Data ini berasal dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Angka kematian yang cukup tinggi ini menjadi sorotan utama.
Transparansi Data Kesehatan dan Potensi Pengurangan Kuota Haji
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyoroti kurangnya transparansi data kesehatan jamaah haji Indonesia. Hal ini disampaikan saat menerima Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPH), Mochammad Irfan Yusuf.
Kekhawatiran Arab Saudi terhadap kualitas kesehatan jamaah Indonesia berpotensi berdampak pada pengurangan kuota haji Indonesia hingga 50 persen. Jika hal ini terjadi, kuota haji Indonesia akan berkurang dari 221.000 menjadi 110.500 orang.
Pertemuan antara BPH dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga membahas evaluasi penyelenggaraan haji tahun ini dan persiapan haji 2026. Perlu adanya peningkatan kerjasama dan transparansi data untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.
Negosiasi Kuota Haji 2026
Hingga saat ini, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi belum menetapkan kuota resmi untuk Indonesia di tahun 2026. Proses negosiasi sedang berlangsung untuk membahas wacana pengurangan kuota tersebut.
Biasanya, penetapan kuota haji dilakukan setelah musim haji berakhir. Namun, situasi pada musim haji 2025 menyebabkan penundaan dan potensi pengurangan kuota yang signifikan. Pemerintah Indonesia berupaya keras untuk mempertahankan kuota haji yang ada.
Peningkatan Kolaborasi dan Standar Layanan
Pemerintah Arab Saudi mendorong pembentukan *task force* bersama Indonesia untuk mempersiapkan haji 2026. *Task force* ini akan berfokus pada akurasi data jamaah, termasuk aspek kesehatan, penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Arab Saudi juga akan memberlakukan kebijakan baru, seperti pembatasan jumlah *syarikah* (perusahaan operator layanan haji) maksimal dua perusahaan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan mengurangi masalah seperti pemisahan kloter dan pasangan suami istri yang terpisah hotelnya.
Standar kesehatan jamaah, pengawasan standar hotel, porsi makanan, dan jumlah kasur per jamaah juga akan diperketat dan dikontrol oleh *task force* gabungan Indonesia-Saudi. Semua ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan jamaah haji Indonesia.
Kebijakan Baru Arab Saudi Terkait Denda Haji
Arab Saudi juga memberlakukan kebijakan baru terkait pembayaran denda haji (Dam). Pembayaran denda haji hanya diperbolehkan di dua tempat: di negara asal atau di Arab Saudi melalui perusahaan resmi yang ditunjuk kerajaan, yaitu Ad-Dhahi. Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi.
Pernyataan perwakilan Saudi, “Ada yang meninggal bahkan saat masih di pesawat. Why do you bring people to death here?”, menunjukkan keprihatinan serius terhadap transparansi dan kualitas layanan haji Indonesia. Ini menjadi momentum untuk melakukan perbaikan signifikan.
Rekomendasi dan Kesimpulan
Kejadian wafatnya jamaah haji dalam jumlah yang signifikan menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan haji. Peningkatan transparansi data kesehatan, kerjasama yang lebih erat dengan Arab Saudi, dan peningkatan kualitas layanan haji merupakan hal krusial yang perlu segera ditangani.
Pemerintah Indonesia perlu memperkuat koordinasi internal dan eksternal untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan jamaah haji di masa mendatang. Pembentukan *task force* bersama Arab Saudi menjadi langkah penting dalam mencapai tujuan tersebut. Semoga negosiasi kuota haji dapat menghasilkan keputusan yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Kejadian ini juga mengingatkan pentingnya pemeriksaan kesehatan yang ketat bagi calon jamaah haji. Calon jamaah perlu memastikan kondisi kesehatan mereka prima sebelum berangkat, sehingga risiko kematian selama ibadah haji dapat diminimalisir.
Artikel Terkait
- Alhamdulillah, Barang Bawaan Jamaah Haji Bebas Bea Cukai
- Satu Lagi Jamaah Asal Sumut Meninggal Dunia saat Ibadah Haji
- 175 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Pemicu Utama Jantung dan Dehidrasi
- BPH Temukan Indikasi Pungli Safari Wukuf dan Badal Haji: Harusnya Gratis, tapi Jemaah Diminta Bayar
- Arab Saudi Apresiasi Jamaah Haji Indonesia yang Kini Lebih Tertib
Terkini
Berikut beberapa berita terkini yang mungkin menarik perhatian Anda.
- Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun
- HKBP dan PP Muhammadiyah Sepakat Perangi Perusak Lingkungan Hidup
- Ingin Terhindar dari QRIS Palsu? Ini Tips dari BI
- Kakanwil Kemenagsu Minta ASN Jajaran, Aplikasikan Nilai Dasar SDM dan BerAkhlak
- Tips Pulihkan Tenaga Usai Ibadah Haji
- AS Keluarkan Aturan Baru Pengurusan Visa, Salah Satunya Media Sosial Harus ‘Publik’
- Garuda Indonesia Keluarkan Hasil Investigasi Terkait Ponsel Penumpang Hilang
- Kejati akan Dijaga 1 Pleton TNI, Kejari 1 Regu
- Imigrasi Medan Jalani Prosedur saat Pesawat Mendarat Darurat
- Konflik Israel dan Iran Semakin Memanas, KBRI Teheran Evakuasi WNI Melalui Jalur Darat
- HKBP dan PBNU Sepakat Merawat Bumi untuk Jaga Lingkungan Hidup di Sumut
- Dampak Konflik Israel-Iran, Biaya Logistik Berpotensi Naik 200 Persen
- Pemerintah Evakuasi WNI di Iran-Israel Bila Konflik Siaga Satu
- Sambut HUT ke-18, Ina PSBI Gelar Baksos untuk Mempererat Silaturahmi Antar Anggota
- Kejagung Sita Uang Rp 11,8 T dari Kasus Korupsi CPO
- Dinyatakan Aman, Besok Saudi Airlines Lanjut Terbang ke Jakarta
- Diteror Bom, Saudi Airlines Angkut 442 Jamaah Haji Mendarat Darurat di Bandara KNIA
- Polda Sumut Selidiki Dugaan Tak Sesuai Bestek Proyek Beton Jalan Umar Baki Binjai
- Usai Tandatangani 19 Kesepakatan Strategis di Singapura, Presiden Prabowo Temui Putin
- Warga Medan Diminta Jaga Fasilitas Persampahan yang Disiapkan Pemerintah
Editor: Juli Rambe