Justice Collaborator: PP Tak Tepat? Ahli Hukum Ungkap Alasannya

Playmaker

Justice Collaborator: PP Tak Tepat? Ahli Hukum Ungkap Alasannya
Sumber: Detik.com

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025. Peraturan ini memberikan keringanan hukuman, bahkan pembebasan bersyarat, bagi saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum atau yang dikenal sebagai *justice collaborator* (JC). Keputusan ini menuai kontroversi, dengan beberapa kalangan ahli hukum yang meragukan kewenangan dan kepatutannya. Seorang ahli hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, secara tegas menyatakan keberatannya terhadap PP tersebut. Ia menilai penerbitan PP ini sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses peradilan. Fickar menekankan bahwa pemberian hukuman merupakan ranah peradilan, bukan eksekutif.

Intervensi Eksekutif terhadap Kekuasaan Kehakiman?

Abdul Fickar berpendapat bahwa pengaturan JC seharusnya berada di ranah undang-undang, bukan peraturan pemerintah. Ia menyebut UU Perlindungan Saksi Pelaku dan/Korban sudah seharusnya mengatur hal ini secara komprehensif. Membuat PP untuk mengatur hal ini, menurutnya, tidak tepat karena PP berada di bawah Undang-Undang. Ia menambahkan bahwa Presiden, sebagai kepala eksekutif, tidak memiliki wewenang untuk mencampuri proses penentuan hukuman. Wewenang presiden dalam hal ini terbatas pada pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Di luar hal tersebut, presiden tidak memiliki otoritas untuk mengatur teknis penjatuhan hukuman.

Kewenangan Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman

Menjatuhkan hukuman adalah kewenangan mutlak hakim, bukan presiden. Proses peradilan harus independen dan bebas dari campur tangan pihak eksekutif. PP No. 24 Tahun 2025, menurut Fickar, mengaburkan garis kewenangan ini dan berpotensi mengganggu independensi peradilan. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan keadilan sistem peradilan. Intervensi dari pihak eksekutif berpotensi memicu ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum yang berlaku.

Isi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah tersebut, yang ditandatangani Prabowo pada 8 Mei 2025, mengatur dua jenis penghargaan bagi JC. Pertama, keringanan penjatuhan pidana. Kedua, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak-hak narapidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuan PP ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi saksi pelaku yang telah membantu mengungkap kasus pidana. Pemerintah berargumen bahwa belum ada aturan komprehensif sebelumnya yang mengatur mekanisme penanganan dan penghargaan bagi saksi pelaku.

Masalah Regulasi yang Belum Komprehensif

Ketiadaan aturan komprehensif sebelumnya memang menjadi alasan pemerintah menerbitkan PP ini. Namun, kritik yang muncul dari kalangan ahli hukum menunjukkan perlunya kajian yang lebih mendalam dan melibatkan berbagai pihak terkait sebelum menerbitkan aturan yang berpotensi menimbulkan kontroversi. Perdebatan ini menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya penegakan hukum dan prinsip-prinsip keadilan serta independensi peradilan. PP ini perlu diperiksa secara saksama untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan tetap menjunjung tinggi asas-asas hukum yang berlaku. PP ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak saksi pelaku untuk bekerja sama dengan penegak hukum. Namun, kejelasan regulasi dan batasan kewenangan yang tegas sangat dibutuhkan agar tidak terjadi konflik dan menjaga integritas sistem peradilan. Perdebatan ini menunjukkan kompleksitas dan pentingnya transparansi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Harapannya, kajian lebih lanjut akan memastikan PP ini sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang adil dan menjaga independensi peradilan.

Popular Post

Olahraga

Timnas Voli Senior Indonesia Siap Ramaikan SEA V League 2025

Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) telah memastikan komposisi tim untuk SEA V League 2025. Setelah sebelumnya menurunkan ...

Teknologi

Meta Pacu AI: Energi Nuklir Pasok Pusat Data Raksasa

Meta, raksasa teknologi di balik Facebook dan Instagram, terus berkomitmen untuk beralih ke energi bersih dalam menjalankan pusat data globalnya. ...

Gaya Hidup

AI: Revolusi Bisnis, Ancaman Pekerjaan atau Peluang Baru?

Kecerdasan buatan (AI) tengah menjadi sorotan, tak hanya di perusahaan besar, namun juga usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia. ...

Eksbis

Bantuan Beras 10 Kg: Mentan Pastikan Petani Terlindungi

Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan beras 10 kilogram kepada masyarakat selama dua bulan, Juni dan Juli. Total beras yang disalurkan ...

Eksbis

Diskon Tol 20%: Jadwal & Ruas Jalan Bebas Macet Juni-Juli

Pemerintah melalui Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya memberikan kabar gembira bagi para pengguna jalan tol di ...

Berita

Indonesia-Bangladesh: Kerja Sama Ekonomi, Energi & Pertahanan Terkuat

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke Bangladesh. Kunjungan tersebut bertujuan untuk ...