Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan kembali menyoroti maraknya bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan. Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri, menyatakan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya pembiaran dari instansi terkait di pemerintahan kota.
Selain bangunan tanpa izin, ketidaksesuaian izin dengan kondisi fisik bangunan juga menjadi perhatian serius. Proses pengurusan PBG yang dinilai lambat dan rumit menambah kompleksitas masalah ini. Evaluasi menyeluruh dianggap penting untuk mendorong kepatuhan masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dugaan Oknum dan Lemahnya Penegakan Hukum
Lailatul Badri, yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mempercayai adanya keterlibatan oknum di Pemerintah Kota Medan dalam maraknya bangunan tanpa PBG. Lemahnya penindakan hukum atas pelanggaran ini juga menjadi sorotan utama. Banyak keluhan masyarakat terkait kesulitan dan masalah baru yang muncul saat pengurusan PBG.
Ironisnya, masih ditemukan oknum yang membangun tanpa izin atau menyalahgunakan izin yang telah didapatkan. Hal ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah kota.
Peran Instansi Terkait yang Dipertanyakan
DPRD Medan juga mengkritik kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang dianggap lamban dalam menindak bangunan bermasalah. Bahkan, perintah penyegelan pun seringkali tidak ditindaklanjuti. Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) juga dipertanyakan karena dinilai kurang berkoordinasi dan terkesan menutup mata terhadap pelanggaran.
Lailatul Badri, yang akrab disapa Lela, menilai Kasatpol PP Medan kurang tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Kondisi ini diperparah dengan adanya bangunan yang mencemari lingkungan namun tidak mendapat tindakan tegas. Terkesan ada yang kebal hukum.
Solusi yang Diusulkan DPRD Medan
Untuk mengatasi masalah ini, DPRD Medan mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk segera melakukan evaluasi terhadap biaya dan prosedur pengurusan PBG. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efisiensi.
Lemahnya pengawasan dan kurangnya tindakan tegas menjadi akar masalah. DPRD Medan pun mempertanyakan peran DLH dan PKPCKTR dalam menangani pembangunan yang berdampak buruk pada lingkungan. Perlu koordinasi yang lebih baik dan penegakan hukum yang konsisten.
Dampak Maraknya Bangunan Tanpa Izin
Maraknya bangunan tanpa izin PBG berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan di Kota Medan. Dari segi pendapatan daerah, potensi PAD yang seharusnya didapatkan dari retribusi bangunan hilang. Selain itu, pembangunan yang tidak terkontrol dapat menimbulkan masalah lingkungan, seperti pencemaran dan kerusakan infrastruktur.
Ketidakjelasan status kepemilikan bangunan juga dapat memicu konflik di masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum di bidang pembangunan.
Rekomendasi untuk Kedepannya
Selain evaluasi biaya dan prosedur PBG, perlu juga dilakukan reformasi di internal pemerintah kota. Hal ini meliputi peningkatan kapasitas petugas, peningkatan koordinasi antar instansi, serta penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu. Transparansi dalam proses pengurusan izin juga penting untuk mencegah praktik korupsi.
Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki izin bangunan juga perlu digencarkan. Sosialisasi dan edukasi secara masif dapat membantu masyarakat memahami aturan dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan maraknya bangunan tanpa izin PBG di Kota Medan dapat diminimalisir.
Kesimpulannya, permasalahan bangunan tanpa izin di Medan memerlukan langkah komprehensif dari berbagai pihak. Penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang ketat, serta peningkatan kesadaran masyarakat menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini.