Pemerintah terus berupaya mencari solusi atas permasalahan minyak goreng rakyat (Minyakita). Setelah libur Lebaran, intensitas pembahasan kebijakan Minyakita meningkat, melibatkan produsen dan distributor. Tujuannya bukan hanya penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET), tetapi juga perbaikan sistem distribusi yang dinilai bermasalah.
Minyakita, minyak goreng murah yang digadang-gadang untuk menstabilkan harga di pasaran, ternyata masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu masalah utamanya adalah distribusi yang rumit dan tidak efisien, menyebabkan harga jual di pasaran lebih tinggi dari HET yang ditetapkan.
Masalah Distribusi Minyakita: Rantai Panjang dan Harga Melonjak
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 mengatur alur distribusi Minyakita melalui empat tahap: produsen, distributor 1 (D1), distributor 2 (D2), dan pengecer.
Namun, di lapangan, alur distribusi ini seringkali tidak berjalan sesuai aturan. Hal ini mengakibatkan pemanjangan rantai distribusi dan peningkatan harga jual di tingkat konsumen.
Akibatnya, harga Minyakita di pasaran seringkali melebihi HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Kondisi ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan menjadi perhatian serius pemerintah.
Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Permasalahan Minyakita
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa pemerintah tengah intensif membahas berbagai aspek kebijakan Minyakita.
Pembahasan tidak hanya terbatas pada penyesuaian HET, tetapi juga mencakup penyederhanaan dan efisiensi rantai distribusi.
Pemerintah berupaya memangkas jalur distribusi agar selaras dengan aturan yang berlaku dan menekan harga di pasaran.
Mencari Solusi di Luar Kenaikan HET
Meskipun kenaikan HET menjadi salah satu opsi, Iqbal menekankan bahwa pemerintah tidak serta merta akan menaikkan harga.
Berbagai aspek lain akan dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mencari solusi yang tepat dan berkelanjutan.
Evaluasi Menyeluruh Sistem Minyakita: Distribusi, Repacker, dan HET
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem Minyakita.
Evaluasi ini mencakup aspek distribusi, peran pengemas ulang (repacker), serta peninjauan HET.
Mendag juga telah melakukan pertemuan dengan para repackers Minyakita, menemukan bahwa tidak semua pelaku usaha melakukan kecurangan.
Berdasarkan temuan Ombudsman yang menemukan lima pengusaha nakal yang mengurangi isi Minyakita, pemerintah juga tengah memperketat pengawasan dan menindak tegas produsen nakal. Kerjasama antar kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pertanian, juga diperkuat untuk memastikan ketersediaan bahan baku dan pengawasan distribusi.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan Minyakita agar minyak goreng murah ini dapat diakses masyarakat dengan harga sesuai HET dan kualitas yang terjamin. Langkah-langkah strategis dan kolaboratif terus dilakukan untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Ke depan, transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh rantai pasok Minyakita akan terus ditingkatkan.