Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan. Penyidikan saat ini difokuskan pada peran staf khusus dan tim teknis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemanggilan Nadiem Makarim belum dilakukan. Kejagung akan menginformasikan jika pemanggilan tersebut telah dijadwalkan.
Penyelidikan intensif tengah dilakukan terhadap tiga mantan staf khusus dan tim teknis Nadiem Makarim: Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arif (IA). Ketiganya telah diperiksa dan tempat tinggal mereka digeledah.
Penyidik menemukan berbagai barang bukti dan menyita sejumlah dokumen penting. Ketiganya awalnya mangkir dari panggilan pemeriksaan. Akibatnya, Kejagung mengeluarkan cegah terhadap mereka.
Perkembangan Kasus dan Pemeriksaan Saksi
Fiona Handayani (FH) telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 10 Juni 2025. Pemeriksaan Juris Stan (JS) dijadwalkan ulang untuk tanggal 17 Juni 2025 karena yang bersangkutan tidak hadir pada jadwal semula (Rabu, 11 Juni 2025).
Ibrahim Arif (IA) juga telah dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 12 Juni 2025. Meskipun status mereka masih sebagai saksi, langkah pencegahan ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut.
Kejagung belum menjelaskan secara detail temuan dari penggeledahan dan pemeriksaan saksi. Namun, fokus penyidikan tertuju pada alur pengambilan keputusan, proses tender, dan pelaksanaan kontrak pengadaan Chromebook.
Tanggapan Nadiem Makarim
Nadiem Makarim telah menggelar konferensi pers menanggapi kasus ini. Ia menegaskan siap mendukung proses hukum dan memberikan klarifikasi jika diperlukan. Nadiem membantah adanya penyelewengan atau korupsi dalam pengadaan 1,1 juta unit Chromebook.
Ia menekankan bahwa semua kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai menteri didasarkan pada prinsip transparansi, keadilan, dan itikad baik. Pernyataan Nadiem ini disampaikan berbarengan dengan pemeriksaan Fiona Handayani.
Meskipun belum dipanggil secara resmi, Nadiem menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dan terbuka demi menyelesaikan masalah ini. Sikap kooperatif Nadiem ini bisa menjadi poin penting dalam penyelidikan selanjutnya.
Analisis dan Implikasi Kasus
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya dalam proyek berskala besar seperti program digitalisasi pendidikan. Proses pengadaan yang kurang transparan dapat menciptakan celah untuk korupsi.
Kegagalan tiga staf khusus dan tim teknis untuk hadir dalam pemeriksaan awal menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan upaya menghalangi proses hukum. Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu apakah akan ada tersangka lain selain para staf tersebut.
Jika terbukti adanya korupsi, kasus ini akan berdampak signifikan terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintah dan program digitalisasi pendidikan. Hal ini juga akan berdampak pada anggaran negara dan pelaksanaan program serupa di masa mendatang.
Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan Kejagung. Apakah akan ada pemanggilan terhadap pihak-pihak lain, termasuk Nadiem Makarim sendiri, dan apa kesimpulan akhir dari penyelidikan ini.
Detail Program Digitalisasi Pendidikan
Program digitalisasi pendidikan yang menelan anggaran Rp 9,9 triliun bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan melalui teknologi. Program ini mencakup penyediaan perangkat keras dan lunak, pelatihan guru, dan pengembangan konten digital.
Pengadaan 1,1 juta unit Chromebook merupakan bagian penting dari program ini. Laptop tersebut ditujukan untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi bagi siswa. Namun, dugaan korupsi dalam pengadaan ini mencoreng tujuan mulia dari program tersebut.
Kegagalan program akibat korupsi akan menimbulkan kerugian yang signifikan, baik secara finansial maupun pada kualitas pendidikan. Penyelidikan menyeluruh sangat penting untuk memastikan keadilan dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Editor: Gita Esa Hafitri
Tags: Kejaksaan Agung (Kejagung), Nadiem Makarim, korupsi Chromebook