Wali Kota Medan, Rico Waas, mengungkapkan kekesalannya terkait masih beroperasinya tempat hiburan malam (THM) Black Owl di Jalan T Amir Hamzah, Medan Helvetia, pada malam Iduladha 1446 H, Kamis (5/6). Hal ini terjadi meskipun sudah ada surat edaran yang meminta seluruh THM di Medan untuk tutup sementara sebagai bentuk penghormatan terhadap hari raya besar umat Islam tersebut.
Kejadian ini memicu reaksi keras Wali Kota. Rico Waas menegaskan akan memberikan teguran dan sanksi tegas kepada pihak Black Owl. Ia juga menginstruksikan Dinas Pariwisata Kota Medan untuk memastikan semua THM di Medan patuh pada aturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan dan menghormati nilai-nilai keagamaan.
Wali Kota juga menyoroti kinerja Dinas Pariwisata Medan di bawah kepemimpinan Ody Anggia Batubara. Rico Waas meminta agar Dispar lebih responsif dan proaktif dalam menangani laporan pelanggaran, serta melakukan tindakan langsung di lapangan. Tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, petugas harus lebih aktif melakukan pengawasan.
Pengawasan THM dan Perizinan
Wali Kota berencana untuk memeriksa kembali seluruh izin THM yang terdaftar di Pemerintah Kota Medan. Proses review ini bertujuan untuk memastikan penerapan aturan perizinan berjalan dengan baik dan efektif. Selain itu, penataan ulang sistem perizinan juga akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Langkah tegas ini juga meliputi evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan THM. Pemerintah Kota Medan akan meninjau dan memperbaiki prosedur untuk memperkuat penegakan aturan dan mencegah kebocoran informasi razia.
Kritik Publik dan Dugaan Permainan
Pemerhati Kebijakan Publik, Elfenda Ananda, turut memberikan kritik pedas terkait masih beroperasinya THM tersebut. Ia menilai surat edaran Wali Kota seolah kehilangan wibawa karena masih banyak yang melanggar. Elfenda menekankan pentingnya menelusuri penyebab lemahnya implementasi kebijakan ini.
Elfenda Ananda melihat permasalahan ini bukan hanya terjadi pada kasus Black Owl saja, tetapi juga pada kebijakan lainnya seperti kebijakan parkir berlangganan yang sebelumnya juga bermasalah. Ia menduga adanya potensi permainan di internal dinas yang membantu memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Menurutnya, razia THM yang sering bocor kepada pengusaha menjadi indikasi kuat adanya permainan oknum. Hal ini tentunya merugikan pemerintah dan masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan tegas untuk mengungkap dan menindak oknum yang terlibat.
Surat Edaran dan Sanksi
Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.2.2/0725 yang mewajibkan seluruh THM di Medan untuk tutup sementara selama dua hari, 5-6 Juni 2025, sebagai bentuk penghormatan terhadap Hari Raya Iduladha. SE tersebut jelas mengatur tentang penutupan sementara THM.
Sanksi yang akan diberikan kepada THM yang melanggar surat edaran tersebut perlu dikaji ulang agar memiliki efek jera. Sanksi yang ringan hanya akan membuat pengusaha THM semakin berani melanggar aturan. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat diperlukan.
Rekomendasi untuk Peningkatan
Untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang, beberapa rekomendasi dapat dipertimbangkan. Pertama, peningkatan kualitas pengawasan dan patroli rutin oleh Satpol PP dan Dinas Pariwisata. Kedua, penerapan sistem pelaporan dan penindakan pelanggaran yang lebih transparan dan akuntabel.
Ketiga, peningkatan kerjasama antar instansi terkait untuk memperkuat penegakan hukum. Keempat, sosialisasi yang lebih intensif kepada para pengusaha THM terkait aturan dan sanksi yang berlaku. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang tertib dan kondusif.
Kesimpulan
Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi Pemerintah Kota Medan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan terkait operasional THM. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perizinan dan penegakan hukum sangat krusial untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan. Komitmen dari seluruh pihak, termasuk aparat pemerintah dan pengusaha, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan taat hukum.