Komisi IV DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua bangunan dua lantai di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa, 3 Juni 2025. Sidak ini difokuskan pada dua bangunan yang diduga tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tujuan sidak ini adalah untuk menjalankan fungsi pengawasan DPRD Medan, khususnya dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin bangunan. Komisi IV menemukan bahwa kedua bangunan tersebut memang belum mengantongi izin resmi untuk pembangunannya.
Tim Komisi IV yang terdiri dari Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, Sekretaris Komisi IV Dame Duma Sari Hutagalung, serta anggota Rommy Van Boy dan Lailatul Badri, langsung menindaklanjuti temuan tersebut. Mereka berkoordinasi dengan perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru).
Tindakan Tegas Komisi IV DPRD Medan
Anggota Komisi IV, Rommy Van Boy, menuntut penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan. Ia juga mendesak agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan segera menyegel bangunan tersebut.
Rommy menekankan pentingnya penegakan aturan. Ia menyatakan bahwa maraknya pembangunan tanpa izin di Kota Medan harus segera diatasi. Pemilik bangunan diminta menghentikan segala aktivitas pembangunan hingga izin lengkap diterbitkan.
Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi IV, Dame Duma Sari Hutagalung. Ia menambahkan bahwa DPRD Medan siap membantu mengatasi kendala perizinan jika ada hambatan birokrasi yang dihadapi oleh pemilik bangunan.
Anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri, juga mendorong pemilik bangunan untuk segera mengurus perizinan yang lengkap. Ketegasan ini menunjukkan komitmen Komisi IV dalam menegakkan aturan dan meningkatkan PAD Kota Medan.
Kegagalan Pengawasan dan Dampaknya
Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyoroti kegagalan pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ia mempertanyakan bagaimana pembangunan bisa berjalan tanpa izin resmi.
Lebih lanjut, Simanjuntak menyayangkan hal ini, apalagi bangunan tersebut rencananya akan difungsikan sebagai rumah kos. Kegagalan pengawasan ini berdampak pada potensi kehilangan PAD yang signifikan bagi Kota Medan. Ia menekankan perlunya peningkatan pengawasan dari Dinas Perkim Cikataru untuk mencegah hal serupa terulang.
Solusi dan Rekomendasi
Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, Komisi IV merekomendasikan beberapa hal. Pertama, penerbitan SP3 dan penyegelan bangunan oleh Satpol PP Kota Medan. Kedua, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat oleh Dinas Perkim Cikataru.
Ketiga, sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat terkait pentingnya mengurus izin bangunan sebelum memulai pembangunan. Keempat, penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap potensi keterlibatan oknum dalam kelalaian pengawasan perizinan pembangunan.
Kesimpulan
Sidak Komisi IV DPRD Medan ini menjadi bukti nyata komitmen mereka dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah. Ketegasan dalam menindak bangunan tanpa izin menunjukkan upaya serius dalam meningkatkan PAD dan menciptakan tata ruang kota yang tertib.
Peristiwa ini juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak terkait, terutama OPD yang bertanggung jawab, agar lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan pencegahan pembangunan tanpa izin. Kerjasama yang solid antara DPRD, OPD, dan Satpol PP sangat penting untuk mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan dan sesuai aturan.
Kedepannya, perlu adanya sistem pengawasan yang lebih efektif dan transparan, sehingga dapat mencegah terjadinya kebocoran PAD dan memastikan pembangunan di Kota Medan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki izin bangunan.
Berita Terkait
Berikut beberapa berita terkait dengan permasalahan bangunan tanpa izin di Medan yang terjadi belakangan ini: