Polemik alih fungsi lahan eks Pasar Aksara di Medan menjadi kafe mewah akhirnya menemui titik terang. Lahan seluas 4.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Prof. HM Yamin itu disewakan kepada pihak ketiga selama masa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Keputusan ini diambil oleh Direktur Utama PUD Pasar Medan saat itu, Suwarno.
Suwarno, yang kini sudah tidak menjabat dan berlatar belakang pedagang kelapa di Pasar Petisah, mengungkapkan bahwa penyewa lahan tersebut adalah Tengku Ma’moon Al Rasjid, seorang pengusaha asal Langkat. Ia juga merupakan pendiri Relawan Bobby Nasution (Rebon).
Penyewaan lahan ini dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara PUD Pasar Medan dan Tengku Ma’moon Al Rasjid. Perjanjian tersebut berlaku selama lima tahun dengan nilai sewa Rp105 juta per tahun. Seluruh pembayaran sewa disetorkan langsung ke bagian keuangan PUD Pasar Medan.
Suwarno menyatakan bahwa seluruh direksi PUD Pasar mengetahui dan menyetujui kontrak ini. Pihak penyewa juga hadir saat penandatanganan kontrak. Setelah kontrak ditandatangani, pengurusan perizinan dan pembangunan kafe menjadi tanggung jawab sepenuhnya penyewa. Namun, Suwarno enggan memberikan detail lebih lanjut dan menyarankan untuk mengkonfirmasi Plt Dirut PUD Pasar saat ini.
Konfirmasi Pihak Terkait
Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi, membenarkan adanya penyewaan lahan eks Pasar Aksara kepada pihak ketiga dengan sistem sewa. Ia menegaskan bahwa kontrak tersebut ditandatangani pada tahun 2024 di bawah kepemimpinan Suwarno. Nilai sewa, sebesar Rp105 juta per tahun, telah dilaporkan kepada Ketua Dewan Pengawas.
Imam tidak menyebutkan nama Ketua Dewan Pengawas secara spesifik, namun ia menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan baik saat Wiriya Al Rahman menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) maupun saat Topan OP Ginting menjabat sebagai Pj Sekda. Imam juga menekankan bahwa berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021, PUD Pasar berwenang melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, termasuk sewa aset, selama sesuai prosedur internal dan hukum yang berlaku.
Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan kafe telah dikeluarkan. SK PBG Nomor 127144-04062025-015 atas nama Tengku Ma’moon Al Rasjid menunjukan luas bangunan 4.000 m² dengan retribusi Rp60 juta. Lahan tersebut tercatat sebagai milik PUD Pasar Medan dengan status hak pakai.
Tanggapan Wali Kota Medan
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu mengakui bahwa lahan eks Pasar Aksara telah disewakan. Ia menyebutkan nilai sewa sekitar Rp100 jutaan per tahun selama lima tahun, namun mengaku belum melihat data lengkapnya. Meskipun mengakui wewenang PUD Pasar untuk menyewakan lahan, Rico menyayangkan kurangnya komunikasi dari direksi PUD Pasar kepada dirinya.
Wali Kota Rico menegaskan bahwa meskipun secara aturan diperbolehkan, seharusnya ada komunikasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan tersebut. Ia berharap ke depannya, semua proses serupa akan dikomunikasikan lebih transparan kepada Pemerintah Kota Medan.
Analisis dan Pertimbangan
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Meskipun secara legal formal, proses penyewaan mungkin telah sesuai prosedur, kurangnya komunikasi dan transparansi menimbulkan pertanyaan tentang potensi kerugian bagi pemerintah daerah. Adanya laporan kepada Dewan Pengawas perlu diperjelas, termasuk mekanisme pengawasan dan evaluasi atas kerjasama ini.
Proses perizinan bangunan juga patut diteliti lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku. Apakah ada potensi pelanggaran atau penyimpangan dalam proses perizinan yang perlu diselidiki? Hal ini penting untuk menjaga integritas pemerintahan dan mencegah terjadinya praktik korupsi.
Ke depan, perlu ada peningkatan transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan komunikasi yang lebih efektif antara PUD Pasar dan Pemerintah Kota Medan sangat krusial untuk mencegah kejadian serupa dan memaksimalkan pendapatan daerah.
Selain itu, perlu dilakukan kajian lebih lanjut tentang nilai sewa yang ditetapkan. Apakah nilai sewa tersebut sudah sesuai dengan nilai pasar dan menguntungkan bagi pemerintah daerah? Evaluasi berkala terhadap kerjasama ini juga diperlukan untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Informasi Tambahan: Peran Dewan Pengawas
Peran Dewan Pengawas PUD Pasar Medan sangat penting dalam kasus ini. Mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang dilakukan Dewan Pengawas perlu dikaji untuk memastikan efektifitasnya. Apakah Dewan Pengawas memiliki akses penuh terhadap informasi keuangan dan operasional PUD Pasar? Apakah terdapat mekanisme pelaporan yang transparan dan akuntabel?
Transparansi dalam laporan keuangan dan kegiatan operasional PUD Pasar perlu ditingkatkan. Publik berhak mengetahui bagaimana aset-aset daerah dikelola dan bagaimana pendapatannya digunakan. Informasi yang lengkap dan mudah diakses dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik.
Kesimpulannya, kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi efektif dalam pemerintahan. Perlu ada perbaikan dan peningkatan sistem untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.