Kontrak Sewa Lahan Eks Pasar Aksara: Transparansi Komunikasi Dipertanyakan

Playmaker

Polemik alih fungsi lahan eks Pasar Aksara di Medan menjadi kafe mewah akhirnya menemui titik terang. Lahan seluas 4.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Prof. HM Yamin itu disewakan kepada pihak ketiga selama masa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Keputusan ini diambil oleh Direktur Utama PUD Pasar Medan saat itu, Suwarno.

Suwarno, yang kini sudah tidak menjabat dan berlatar belakang pedagang kelapa di Pasar Petisah, mengungkapkan bahwa penyewa lahan tersebut adalah Tengku Ma’moon Al Rasjid, seorang pengusaha asal Langkat. Ia juga merupakan pendiri Relawan Bobby Nasution (Rebon).

Penyewaan lahan ini dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara PUD Pasar Medan dan Tengku Ma’moon Al Rasjid. Perjanjian tersebut berlaku selama lima tahun dengan nilai sewa Rp105 juta per tahun. Seluruh pembayaran sewa disetorkan langsung ke bagian keuangan PUD Pasar Medan.

Suwarno menyatakan bahwa seluruh direksi PUD Pasar mengetahui dan menyetujui kontrak ini. Pihak penyewa juga hadir saat penandatanganan kontrak. Setelah kontrak ditandatangani, pengurusan perizinan dan pembangunan kafe menjadi tanggung jawab sepenuhnya penyewa. Namun, Suwarno enggan memberikan detail lebih lanjut dan menyarankan untuk mengkonfirmasi Plt Dirut PUD Pasar saat ini.

Konfirmasi Pihak Terkait

Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi, membenarkan adanya penyewaan lahan eks Pasar Aksara kepada pihak ketiga dengan sistem sewa. Ia menegaskan bahwa kontrak tersebut ditandatangani pada tahun 2024 di bawah kepemimpinan Suwarno. Nilai sewa, sebesar Rp105 juta per tahun, telah dilaporkan kepada Ketua Dewan Pengawas.

Imam tidak menyebutkan nama Ketua Dewan Pengawas secara spesifik, namun ia menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan baik saat Wiriya Al Rahman menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) maupun saat Topan OP Ginting menjabat sebagai Pj Sekda. Imam juga menekankan bahwa berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021, PUD Pasar berwenang melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, termasuk sewa aset, selama sesuai prosedur internal dan hukum yang berlaku.

Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan kafe telah dikeluarkan. SK PBG Nomor 127144-04062025-015 atas nama Tengku Ma’moon Al Rasjid menunjukan luas bangunan 4.000 m² dengan retribusi Rp60 juta. Lahan tersebut tercatat sebagai milik PUD Pasar Medan dengan status hak pakai.

Tanggapan Wali Kota Medan

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu mengakui bahwa lahan eks Pasar Aksara telah disewakan. Ia menyebutkan nilai sewa sekitar Rp100 jutaan per tahun selama lima tahun, namun mengaku belum melihat data lengkapnya. Meskipun mengakui wewenang PUD Pasar untuk menyewakan lahan, Rico menyayangkan kurangnya komunikasi dari direksi PUD Pasar kepada dirinya.

Wali Kota Rico menegaskan bahwa meskipun secara aturan diperbolehkan, seharusnya ada komunikasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan tersebut. Ia berharap ke depannya, semua proses serupa akan dikomunikasikan lebih transparan kepada Pemerintah Kota Medan.

Analisis dan Pertimbangan

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Meskipun secara legal formal, proses penyewaan mungkin telah sesuai prosedur, kurangnya komunikasi dan transparansi menimbulkan pertanyaan tentang potensi kerugian bagi pemerintah daerah. Adanya laporan kepada Dewan Pengawas perlu diperjelas, termasuk mekanisme pengawasan dan evaluasi atas kerjasama ini.

Proses perizinan bangunan juga patut diteliti lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku. Apakah ada potensi pelanggaran atau penyimpangan dalam proses perizinan yang perlu diselidiki? Hal ini penting untuk menjaga integritas pemerintahan dan mencegah terjadinya praktik korupsi.

Ke depan, perlu ada peningkatan transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan komunikasi yang lebih efektif antara PUD Pasar dan Pemerintah Kota Medan sangat krusial untuk mencegah kejadian serupa dan memaksimalkan pendapatan daerah.

Selain itu, perlu dilakukan kajian lebih lanjut tentang nilai sewa yang ditetapkan. Apakah nilai sewa tersebut sudah sesuai dengan nilai pasar dan menguntungkan bagi pemerintah daerah? Evaluasi berkala terhadap kerjasama ini juga diperlukan untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Informasi Tambahan: Peran Dewan Pengawas

Peran Dewan Pengawas PUD Pasar Medan sangat penting dalam kasus ini. Mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang dilakukan Dewan Pengawas perlu dikaji untuk memastikan efektifitasnya. Apakah Dewan Pengawas memiliki akses penuh terhadap informasi keuangan dan operasional PUD Pasar? Apakah terdapat mekanisme pelaporan yang transparan dan akuntabel?

Transparansi dalam laporan keuangan dan kegiatan operasional PUD Pasar perlu ditingkatkan. Publik berhak mengetahui bagaimana aset-aset daerah dikelola dan bagaimana pendapatannya digunakan. Informasi yang lengkap dan mudah diakses dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik.

Kesimpulannya, kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi efektif dalam pemerintahan. Perlu ada perbaikan dan peningkatan sistem untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Popular Post

Gaya Hidup

AI: Revolusi Bisnis, Ancaman Pekerjaan atau Peluang Baru?

Kecerdasan buatan (AI) tengah menjadi sorotan, tak hanya di perusahaan besar, namun juga usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia. ...

Eksbis

Bantuan Beras 10 Kg: Mentan Pastikan Petani Terlindungi

Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan beras 10 kilogram kepada masyarakat selama dua bulan, Juni dan Juli. Total beras yang disalurkan ...

Teknologi

Meta Pacu AI: Energi Nuklir Pasok Pusat Data Raksasa

Meta, raksasa teknologi di balik Facebook dan Instagram, terus berkomitmen untuk beralih ke energi bersih dalam menjalankan pusat data globalnya. ...

Olahraga

Timnas Voli Senior Indonesia Siap Ramaikan SEA V League 2025

Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) telah memastikan komposisi tim untuk SEA V League 2025. Setelah sebelumnya menurunkan ...

Eksbis

Diskon Tol 20%: Jadwal & Ruas Jalan Bebas Macet Juni-Juli

Pemerintah melalui Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya memberikan kabar gembira bagi para pengguna jalan tol di ...

Gaya Hidup

Kebudayaan Indonesia: Kolaborasi Majukan Warisan Bangsa Kita Bersama

Pemajuan kebudayaan di Indonesia menjadi fokus utama pemerintah. Bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah dan seluruh ...