Perubahan fungsi bekas Pasar Aksara di Medan menjadi kafe mewah yang disewakan kepada pihak ketiga telah menimbulkan kontroversi dan pertanyaan publik. Langkah ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama mengenai transparansi dan potensi konflik kepentingan.
Elfenda Ananda, seorang pemerhati kebijakan publik, mengungkapkan keprihatinannya atas kurangnya keterbukaan dalam proses perubahan fungsi tersebut. Ia mendesak agar prosesnya dijelaskan secara detail kepada publik dan dibahas secara terbuka di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan. Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya keputusan sepihak yang merugikan masyarakat, khususnya para pedagang Pasar Aksara sebelumnya.
Model pembangunan top-down yang diterapkan, tanpa melibatkan partisipasi publik, dianggap berbahaya dan berpotensi menghilangkan hak suara masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait aset publik. Hal ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah Kota Medan.
Pertanyaan Mengenai Transparansi dan Kepentingan Bisnis
Elfenda juga mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan bisnis tersembunyi di balik perubahan fungsi lahan Pasar Aksara. Ia meminta Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk menyelidiki lebih lanjut potensi ini. Ketidakjelasan mengenai nilai sewa dan identitas penyewa lahan semakin memperkuat dugaan tersebut.
Transparansi sangat penting, terutama karena Pasar Aksara bukan sekadar kios biasa, tetapi memiliki nama dan sejarah yang melekat. Jika Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan tidak mengetahui detail kesepakatan sewa menyewa, hal ini menunjukkan kelemahan dalam manajemen aset daerah atau bahkan kemungkinan adanya penyimpangan.
Kemungkinan adanya kontrak langsung antara penyewa dengan Pemko Medan tanpa melibatkan PUD Pasar juga perlu ditelusuri. Jika benar demikian, maka PUD Pasar Medan hanya menjadi ‘numpang nama’ saja, dan hal ini sangat merugikan keuangan daerah.
Tanggapan PUD Pasar Medan dan Kritik Lebih Lanjut
Plt Dirut PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi, membenarkan bahwa lahan eks Pasar Aksara telah disewakan untuk jangka waktu lima tahun. Namun, ia mengaku lupa mengenai detail nilai sewa dan identitas penyewa. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan lebih lanjut mengenai pengelolaan aset daerah.
Imam Abdul Hadi berdalih bahwa perubahan fungsi lahan ini bertujuan untuk meningkatkan potensi ekonomi dan memberi manfaat bagi masyarakat. Ia menyatakan bahwa kerjasama tersebut dilandasi oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan. Ia juga menyalahkan kepemimpinan direktur sebelumnya atas kerjasama ini.
Namun, penjelasan tersebut tidak cukup untuk menjawab keraguan publik. Ketidakjelasan informasi mengenai nilai sewa dan identitas penyewa, serta minimnya keterlibatan PUD Pasar dalam proses tersebut, menimbulkan banyak pertanyaan dan menimbulkan potensi kerugian bagi pemerintah daerah.
Saran dan Rekomendasi
Wali Kota Medan Rico Waas disarankan untuk segera menelusuri kewenangan yang telah dilakukan oleh Plt Dirut PUD Pasar, Imam Abdul Hadi. Ketidaktahuan PUD Pasar mengenai detail kontrak sewa menyewa menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan aset daerah. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan aset-aset publik untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Lebih lanjut, perlu adanya mekanisme yang lebih baik dalam melibatkan publik dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan fungsi aset publik. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa keputusan tersebut bermanfaat dan tidak merugikan kepentingan umum.
Investigasi yang menyeluruh dan transparan perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan konflik kepentingan dalam proses perubahan fungsi bekas Pasar Aksara. Kejelasan informasi kepada publik merupakan kunci untuk membangun kepercayaan dan mencegah terjadinya kontroversi serupa di masa mendatang.
Informasi Tambahan: Aspek Hukum dan Regulasi
Perlu ditelusuri lebih lanjut apakah Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2021 telah dijalankan sesuai aturan dan prosedurnya dalam kasus ini. Apakah ada kajian dampak lingkungan dan sosial ekonomi yang dilakukan sebelum perubahan fungsi lahan tersebut? Adanya kajian ini sangat penting untuk menilai dampak dari perubahan tersebut terhadap lingkungan sekitar dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat di sekitarnya.
Proses lelang atau tender dalam pengadaan penyewa juga perlu dipertanyakan. Apakah proses tersebut dilakukan secara transparan dan kompetitif? Hal ini penting untuk memastikan bahwa sewa lahan diperoleh dengan harga yang optimal dan menguntungkan pemerintah daerah.
Pentingnya audit independen atas pengelolaan aset Pasar Aksara juga perlu dipertimbangkan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Hal ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas dan obyektif mengenai pengelolaan aset Pasar Aksara selama ini.
Berita Terkini Terkait
Sejumlah berita terkini di Medan menunjukkan adanya isu-isu serupa terkait pengelolaan aset daerah. Berita-berita ini perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik.