Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa (Ifan), baru-baru ini bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan. Pertemuan tersebut membahas isu-isu strategis persaingan usaha di Indonesia.
Keduanya menekankan pentingnya sinergi antara KPPU dan pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Kerja sama ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sinergi KPPU dan Pemerintah untuk Perekonomian Indonesia
Ifan menyatakan komitmen KPPU untuk memperkuat komunikasi antar lembaga. Rekomendasi KPPU diharapkan bukan hanya formalitas, tetapi berdampak nyata bagi perekonomian.
Sejak dilantik pada Januari 2024, KPPU telah memberikan 18 saran dan pertimbangan kepada Presiden dan pejabat tinggi lainnya.
Rekomendasi KPPU untuk Sektor Strategis
Rekomendasi tersebut mencakup sektor vital seperti konstruksi, properti, perdagangan elektronik, otomotif, dan energi sumber daya mineral (ESDM).
KPPU juga fokus mengawasi merger dan akuisisi di sektor ekonomi digital. Hal ini penting untuk menjaga persaingan yang sehat.
Kekhawatiran Terkait Tindak Lanjut Rekomendasi
Ifan mengungkapkan kekhawatirannya tentang lambannya tindak lanjut pemerintah terhadap beberapa rekomendasi penting.
Contohnya, rekomendasi terkait harga avtur dan pengembangan jaringan gas kota. Ketiadaan respons ini berpotensi menghambat efisiensi pasar dan merugikan konsumen.
Pentingnya Koordinasi dengan Lembaga Pengelola Investasi
Ifan mendorong Lembaga Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk proaktif berkonsultasi dengan KPPU.
Koordinasi yang baik diperlukan agar investasi strategis selaras dengan prinsip keterbukaan pasar, efisiensi, dan keadilan.
KPPU menyediakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sebagai alat bantu. DPKPU membantu Danantara dan pemerintah memastikan kebijakan sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.
Langkah Ke Depan: Pertemuan Berkala dan Penguatan Daya Saing Nasional
Sebagai tindak lanjut, KPPU dan DEN sepakat untuk mengadakan pertemuan berkala. Pertemuan ini akan membahas isu strategis lintas sektor.
Tujuannya adalah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dengan tetap menjunjung tinggi persaingan usaha yang sehat.
Langkah ini diharapkan memperkuat daya saing nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan KPPU kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah terkait kebijakan ekonomi dan persaingan usaha.
Kerjasama yang erat antara KPPU dan pemerintah, termasuk lembaga investasi seperti Danantara, sangat krusial. Hal ini akan memastikan terwujudnya iklim usaha yang kompetitif dan berkelanjutan di Indonesia, menguntungkan baik pelaku usaha maupun konsumen.