Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), gencar mendorong penerapan standar internasional dalam melindungi pekerja dari bahaya biologis di tempat kerja. Dorongan ini muncul sebagai respons atas pandemi COVID-19 yang menyoroti pentingnya sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang kuat dan adaptif.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (bukan Yassierli, informasi nama menteri salah dalam artikel sumber) dalam Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-113 di Jenewa, Swiss. Beliau menekankan perlunya instrumen internasional yang fleksibel dan berbasis risiko, khususnya untuk negara berkembang dan UMKM.
Langkah Indonesia dalam Perlindungan Pekerja dari Bahaya Biologis
Di tingkat nasional, Indonesia telah menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi pekerja dari paparan bahaya biologis.
Salah satu langkah konkrit adalah penerbitan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9099 tahun 2022 tentang Penilaian Faktor Biologis di Tempat Kerja. SNI ini mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan penilaian risiko secara berkala dan menerapkan langkah-langkah pengendalian terhadap bahaya seperti TBC dan HIV/AIDS.
Kemnaker juga aktif mengembangkan kebijakan berbasis riset dan memperkuat kolaborasi multipihak dalam menyusun pedoman perlindungan pekerja terhadap penyakit menular.
Dukungan Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan Kolaborasi Tripartit
Indonesia menyambut baik upaya ILO dalam merumuskan instrumen internasional untuk perlindungan dari bahaya biologis di tempat kerja.
Menaker menekankan pentingnya instrumen yang fleksibel dan mempertimbangkan kapasitas negara, terutama negara berkembang.
Kolaborasi tripartit antara pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah dianggap krusial untuk menciptakan standar yang aplikatif dan efektif di lapangan.
Pentingnya Pertukaran Pengetahuan dan Pengalaman Global
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Fahrurozi, menyatakan pentingnya dukungan teknis dan penguatan kapasitas dari ILO kepada negara-negara anggota.
Indonesia siap berbagi pengalaman dan praktik baik yang diperoleh selama penanganan pandemi COVID-19 di dunia kerja.
Kerjasama global dan pertukaran pengetahuan dinilai sebagai kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Indonesia juga berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan pekerja, termasuk melalui peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
Dengan menggabungkan standar nasional yang telah ada dengan standar internasional yang akan datang, diharapkan perlindungan pekerja dari bahaya biologis di Indonesia akan semakin optimal.
Komitmen pemerintah, keterlibatan ILO, dan kolaborasi tripartit menjadi kunci keberhasilan upaya ini.
Harapannya, lingkungan kerja yang aman dan sehat akan tercipta untuk seluruh pekerja Indonesia, meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan secara menyeluruh.