Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana kembali membuka kode domisili investor domestik dan asing. Informasi ini diumumkan setelah rencana tersebut mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pembukaan kode domisili ini dijadwalkan mulai kuartal III 2025. BEI berharap langkah ini dapat meningkatkan likuiditas pasar saham.
BEI Buka Kembali Kode Domisili Investor
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui diskusi dan kajian bersama OJK.
Ia menekankan bahwa tujuan utama pembukaan kode domisili adalah untuk meningkatkan volume transaksi, khususnya pada sesi II perdagangan.
Alasan Penutupan dan Pembukaan Kembali Kode Domisili
Sebelumnya, BEI menutup kode domisili investor pada 27 Juni 2022. Penutupan ini juga mencakup kode broker yang ditutup pada 6 Desember 2021.
Langkah penutupan tersebut bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pasar dan melindungi investor dari potensi tekanan jual-beli asing yang berlebihan.
Dengan penutupan tersebut, pelaku pasar tidak dapat lagi memantau domisili investor secara real-time di papan perdagangan.
Namun, setelah dilakukan evaluasi dan kajian, BEI bersama OJK menilai pembukaan kembali kode domisili akan lebih menguntungkan.
Diharapkan dengan keterbukaan informasi domisili investor ini, likuiditas pasar akan meningkat.
Harapan BEI terhadap Pembukaan Kode Domisili
BEI berharap pembukaan kode domisili dapat mendorong peningkatan transaksi di sesi II perdagangan.
Meskipun tidak tersedia data back-testing yang akurat, BEI optimistis langkah ini akan berdampak positif terhadap aktivitas perdagangan.
Pembukaan informasi domisili ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif kepada pelaku pasar.
Hal ini dapat membantu investor dalam pengambilan keputusan investasi yang lebih tepat.
Kejelasan informasi domisili juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Dengan demikian, BEI berharap pembukaan kode domisili ini menjadi langkah strategis untuk memajukan pasar modal Indonesia. BEI optimistis langkah ini akan memberikan dampak positif bagi perkembangan pasar modal Indonesia di masa mendatang.
Langkah ini menjadi bukti komitmen BEI dalam meningkatkan transparansi dan likuiditas pasar.