Pelajar Ditusuk di Jakpus, Gara-gara Karcis Parkir?

Playmaker

Seorang pelajar di Jakarta Pusat menjadi korban penusukan akibat cekcok di area parkir. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 3 Juni 2024 malam ini bermula dari permintaan karcis parkir yang berujung pada aksi kekerasan. Pelaku, HB (31), kini telah ditangkap oleh pihak berwajib dan akan menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan dan ketertiban di area parkir publik.

Kejadian penusukan tersebut terjadi di sebuah parkiran kuliner di Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Korban mengalami luka tusuk serius di perut kiri yang menembus hingga usus.

Kronologi Penusukan di Parkiran Kuliner

Insiden bermula ketika teman korban meminta karcis parkir kepada pelaku. Namun, permintaan tersebut justru memancing kemarahan pelaku.

Pelaku kemudian memukul teman korban. Saat korban datang untuk membantu, pelaku langsung mengeluarkan pisau lipat dan menusuk korban. Aksi kekerasan ini berlangsung cepat dan tanpa ampun.

Korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Kondisi korban saat ini masih dalam pengawasan tim medis.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Setelah menerima laporan, Tim Buser Presisi Polrestro Jakpus langsung melakukan penyelidikan intensif. Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan informasi yang didapatkan di lapangan.

Pelaku diketahui sering berada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Tim Buser berhasil menangkapnya saat pelaku mengendarai sepeda motor.

Satu bilah pisau lipat berwarna hitam, yang diduga digunakan pelaku untuk menusuk korban, berhasil disita sebagai barang bukti. Pisau tersebut kini menjadi bukti penting dalam proses penyidikan kasus ini.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran UU Darurat ini adalah maksimal 10 tahun penjara. Pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi ancaman kekerasan di tempat umum, khususnya di area parkir. Pentingnya pengelolaan parkir yang tertib dan aman juga menjadi sorotan penting pasca kejadian ini.

Kejadian ini juga menjadi catatan penting bagi pihak berwenang untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di area parkir publik. Upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat meminimalisir kejadian serupa di masa mendatang. Semoga korban segera pulih dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Popular Post

Teknologi

Meta Pacu AI: Energi Nuklir Pasok Pusat Data Raksasa

Meta, raksasa teknologi di balik Facebook dan Instagram, terus berkomitmen untuk beralih ke energi bersih dalam menjalankan pusat data globalnya. ...

Olahraga

Timnas Voli Senior Indonesia Siap Ramaikan SEA V League 2025

Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) telah memastikan komposisi tim untuk SEA V League 2025. Setelah sebelumnya menurunkan ...

Gaya Hidup

AI: Revolusi Bisnis, Ancaman Pekerjaan atau Peluang Baru?

Kecerdasan buatan (AI) tengah menjadi sorotan, tak hanya di perusahaan besar, namun juga usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia. ...

Lowongan Kasir Alfamart Sukoharjo

Loker

Lowongan Kasir Alfamart Sukoharjo Tahun 2025

Mimpimu bekerja di Alfamart Sukoharjo? Cari lowongan kerja yang pas dan menjanjikan? Artikel ini jawabannya! Kami akan memberikan informasi detail ...

Lowongan Driver Alfamart Bandar Lampung

Loker

Lowongan Driver Alfamart Bandar Lampung Tahun 2025 (Lamar Sekarang)

Sedang mencari pekerjaan sebagai driver di Bandar Lampung? Info lowongan kerja ini sangat cocok untukmu! Kesempatan emas untuk bergabung dengan ...

Otomotif

Perpanjang SIM 2025: BPJS, Tes Kesehatan, & Biaya Tak Terduga

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2025 memiliki ketentuan baru yang perlu dipahami masyarakat. Selain dokumen standar seperti SIM ...