Seorang pelajar di Jakarta Pusat menjadi korban penusukan akibat cekcok di area parkir. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 3 Juni 2024 malam ini bermula dari permintaan karcis parkir yang berujung pada aksi kekerasan. Pelaku, HB (31), kini telah ditangkap oleh pihak berwajib dan akan menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan dan ketertiban di area parkir publik.
Kejadian penusukan tersebut terjadi di sebuah parkiran kuliner di Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Korban mengalami luka tusuk serius di perut kiri yang menembus hingga usus.
Kronologi Penusukan di Parkiran Kuliner
Insiden bermula ketika teman korban meminta karcis parkir kepada pelaku. Namun, permintaan tersebut justru memancing kemarahan pelaku.
Pelaku kemudian memukul teman korban. Saat korban datang untuk membantu, pelaku langsung mengeluarkan pisau lipat dan menusuk korban. Aksi kekerasan ini berlangsung cepat dan tanpa ampun.
Korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Kondisi korban saat ini masih dalam pengawasan tim medis.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan, Tim Buser Presisi Polrestro Jakpus langsung melakukan penyelidikan intensif. Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan informasi yang didapatkan di lapangan.
Pelaku diketahui sering berada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Tim Buser berhasil menangkapnya saat pelaku mengendarai sepeda motor.
Satu bilah pisau lipat berwarna hitam, yang diduga digunakan pelaku untuk menusuk korban, berhasil disita sebagai barang bukti. Pisau tersebut kini menjadi bukti penting dalam proses penyidikan kasus ini.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran UU Darurat ini adalah maksimal 10 tahun penjara. Pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi ancaman kekerasan di tempat umum, khususnya di area parkir. Pentingnya pengelolaan parkir yang tertib dan aman juga menjadi sorotan penting pasca kejadian ini.
Kejadian ini juga menjadi catatan penting bagi pihak berwenang untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di area parkir publik. Upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat meminimalisir kejadian serupa di masa mendatang. Semoga korban segera pulih dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.