Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia memasuki tahap baru. Meskipun sudah disahkan, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan masing-masing Kejaksaan, mempertimbangkan tingkat ancaman dan kerawanan yang dihadapi.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan rencana pengamanan yang melibatkan personel TNI. Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) akan dijaga oleh satu peleton prajurit, sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) akan dijaga satu regu. Namun, jumlah personel yang dikerahkan bersifat fleksibel dan dapat berubah sesuai permintaan Kejaksaan.
Beliau menekankan bahwa penentuan jumlah personel TNI yang bertugas didasarkan pada penilaian ancaman dan potensi risiko yang dihadapi setiap kantor Kejaksaan. Ada Kejaksaan yang hanya membutuhkan 3-4 personel, menunjukkan variasi kebutuhan keamanan yang signifikan antar wilayah.
Selain pengamanan kantor, personel TNI juga dapat ditugaskan untuk memberikan perlindungan pribadi kepada Jaksa, terutama yang menangani kasus-kasus sensitif atau berisiko tinggi. Hal ini merupakan bagian dari upaya perlindungan yang lebih komprehensif, memastikan keselamatan dan keamanan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Rincian Pelaksanaan Perpres 66 Tahun 2025
Perpres 66 Tahun 2025 memberikan landasan hukum bagi keterlibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan. Kerja sama ini diatur melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan Mabes TNI, menetapkan prosedur operasional standar yang jelas dan terukur.
Prosedur Operasional Standar (SOP) yang ketat akan diterapkan untuk mengatur tindakan personel TNI dalam melaksanakan tugas pengamanan. SOP ini meliputi batasan-batasan tindakan yang diperbolehkan dan dilarang, menjamin agar pengamanan dilakukan secara profesional dan sesuai hukum.
Data mengenai kebutuhan pengamanan di setiap Kejaksaan telah dikumpulkan oleh Mabes TNI. Data ini akan menjadi dasar dalam penempatan personel, memastikan sumber daya yang tersedia dialokasikan secara efektif dan efisien.
Perlindungan Pribadi Jaksa
Perlindungan pribadi bagi Jaksa, khususnya yang menangani kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman, akan menjadi prioritas. TNI siap memberikan pengamanan melekat kepada Jaksa yang membutuhkannya.
Penugasan pengamanan pribadi ini akan dilakukan sesuai dengan penilaian risiko dan kebutuhan Jaksa. Keamanan dan keselamatan Jaksa menjadi perhatian utama dalam implementasi Perpres ini.
Kerja sama yang baik antara TNI dan Kejaksaan Agung sangat penting dalam memastikan efektifitas pengamanan. Koordinasi yang terjalin erat akan menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Aspek Penting dalam Pengamanan Kejaksaan
Implementasi Perpres 66 Tahun 2025 membutuhkan koordinasi yang cermat antara TNI dan Kejaksaan. Perencanaan yang matang dan penyesuaian yang fleksibel merupakan kunci keberhasilannya.
Transparansi dalam proses pengamanan juga penting, agar publik memahami alasan dan mekanisme pengamanan yang dilakukan. Hal ini untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan publik.
Evaluasi berkala terhadap efektivitas pengamanan juga diperlukan. Evaluasi ini akan memberikan umpan balik untuk peningkatan sistem pengamanan Kejaksaan ke depannya.
Selain itu, perlu juga dipertimbangkan aspek pelatihan dan peningkatan kemampuan personel TNI yang terlibat dalam pengamanan Kejaksaan. Pelatihan ini harus meliputi aspek hukum, etika, dan prosedur operasional standar.
Dengan implementasi yang tepat dan koordinasi yang efektif, diharapkan Perpres 66 Tahun 2025 dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan Jaksa dalam melaksanakan tugasnya, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
Editor: Juli Rambe
Artikel Terkait:
- Vonis Bebas Terpidana Penimbun Solar Dibatalkan, Kejaksaan Eksekusi AKBP Achiruddin ke Rutan
- Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 Miliar, Kejaksaan Tahan 2 Mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru
- Kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri akan Dijaga Personel TNI
- Kejaksaan dan TNI Tangkap Godol, DPO Terpidana Kepemilikan Senpi
- Nikita Mirzani Sakit, Penyerahan Tersangka ke Kejaksaan Tertunda
Berita Terkini:
- Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun
- HKBP dan PP Muhammadiyah Sepakat Perangi Perusak Lingkungan Hidup
- Ingin Terhindar dari QRIS Palsu? Ini Tips dari BI
- Kakanwil Kemenagsu Minta ASN Jajaran, Aplikasikan Nilai Dasar SDM dan BerAkhlak
- Tips Pulihkan Tenaga Usai Ibadah Haji
- AS Keluarkan Aturan Baru Pengurusan Visa, Salah Satunya Media Sosial Harus ‘Publik’
- Garuda Indonesia Keluarkan Hasil Investigasi Terkait Ponsel Penumpang Hilang
- Kejati akan Dijaga 1 Pleton TNI, Kejari 1 Regu
- Imigrasi Medan Jalani Prosedur saat Pesawat Mendarat Darurat
- Konflik Israel dan Iran Semakin Memanas, KBRI Teheran Evakuasi WNI Melalui Jalur Darat
- HKBP dan PBNU Sepakat Merawat Bumi untuk Jaga Lingkungan Hidup di Sumut
- Dampak Konflik Israel-Iran, Biaya Logistik Berpotensi Naik 200 Persen
- Pemerintah Evakuasi WNI di Iran-Israel Bila Konflik Siaga Satu
- Sambut HUT ke-18, Ina PSBI Gelar Baksos untuk Mempererat Silaturahmi Antar Anggota
- Kejagung Sita Uang Rp 11,8 T dari Kasus Korupsi CPO
- Dinyatakan Aman, Besok Saudi Airlines Lanjut Terbang ke Jakarta
- Diteror Bom, Saudi Airlines Angkut 442 Jamaah Haji Mendarat Darurat di Bandara KNIA
- Polda Sumut Selidiki Dugaan Tak Sesuai Bestek Proyek Beton Jalan Umar Baki Binjai
- Usai Tandatangani 19 Kesepakatan Strategis di Singapura, Presiden Prabowo Temui Putin
- Warga Medan Diminta Jaga Fasilitas Persampahan yang Disiapkan Pemerintah