Dara Kupi, sebuah tempat usaha di Medan, kembali menjadi sorotan setelah diduga mengabaikan instruksi Pemerintah Kota Medan terkait penggunaan trotoar. Trotoar yang sebelumnya telah dibongkar oleh tim gabungan Pemko Medan, kini justru digunakan kembali sebagai lahan parkir oleh pengelola Dara Kupi.
Pantauan wartawan di lokasi, Jalan Sei Batang Hari simpang Jalan Darussalam, Medan, Minggu (8/6), menunjukkan bekas bongkaran aspal telah diratakan dan difungsikan sebagai area parkir kendaraan pengunjung. Kondisi ini kontras dengan sisi kanan tempat usaha yang telah mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.
Pembongkaran lapak parkir Dara Kupi sebelumnya dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, oleh tim gabungan Satpol PP dan Dinas SDABMBK Medan. Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
Tanggapan Pihak Berwenang
Plh Kepala Satpol PP Medan, Wandro Malau, mengaku terkejut saat mengetahui informasi tersebut. Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas SDABMBK Medan dan mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan lapangan.
Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP tidak segan-segan untuk kembali melakukan pembongkaran. Sementara itu, pengembalian fungsi trotoar akan ditangani oleh Dinas SDABMBK Medan, yang bertanggung jawab atas pengukuran dan penetapan lahan trotoar.
Plt Kadis SDABMBK Medan, Gibson Panjaitan, juga menyatakan akan segera melakukan pengecekan lapangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah memerintahkan Dara Kupi untuk membangun kembali trotoar seperti semula.
Pelanggaran yang Lebih Luas?
Gibson Panjaitan menekankan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait penggunaan aset Pemko Medan, termasuk penyerobotan trotoar untuk kepentingan komersial.
Selain Dara Kupi, beberapa tempat usaha sejenis juga terindikasi melakukan pelanggaran serupa, seperti KA Kupi dan Perintis Kupi. Pihak Dinas SDABMBK Medan berencana untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi-lokasi tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan pendekatan secara lisan terlebih dahulu. Jika tidak diindahkan, maka akan diterbitkan surat peringatan resmi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya dilakukan penindakan oleh Satpol PP.
Analisis dan Implikasi
Kasus ini mengungkap lemahnya pengawasan dan penegakan aturan terkait penggunaan trotoar di Medan. Meskipun ada tindakan pembongkaran sebelumnya, namun pengawasan pasca-penindakan masih kurang optimal. Hal ini menyebabkan pengelola Dara Kupi berani kembali memanfaatkan trotoar untuk kepentingan pribadi.
Perlu adanya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha juga penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan dan menjaga ketertiban umum.
Keberadaan trotoar yang terjaga sangat penting bagi kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki. Penggunaan trotoar untuk kepentingan komersial, seperti parkir, tidak hanya mengurangi kenyamanan pejalan kaki, tetapi juga dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Rekomendasi
Kasus Dara Kupi ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, agar ketaatan pada peraturan dan kepentingan umum diutamakan di atas kepentingan pribadi.
Editor: Pran Hasibuan
Berita Terkini:
Berikut beberapa berita terkini dari Medan yang meliputi berbagai isu, dari bencana alam hingga perkembangan politik dan pemerintahan.
(Daftar berita terkini dapat ditambahkan di sini, menyesuaikan dengan isi berita terkini yang relevan.)