Polda Metro Jaya telah resmi menghentikan penyelidikan terhadap Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, terkait laporan dugaan penggelapan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, tertanggal 10 Juni 2025. Polisi menyatakan tidak ditemukan bukti cukup untuk melanjutkan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
SP2 Lid tersebut ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti. Dalam keterangan resmi disebutkan bahwa penyelidikan dihentikan karena setelah gelar perkara, belum ditemukan adanya peristiwa pidana. Hendry Ch Bangun sendiri telah menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Hendry mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada penyidik Polda Metro Jaya yang telah bekerja sesuai prosedur operasional standar (SOP). Proses penyelidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara telah dilakukan secara menyeluruh. Kesimpulannya, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat Hendry atas tuduhan penggelapan.
Dampak Tuduhan Terhadap PWI Pusat
Tuduhan penggelapan dan korupsi yang dialamatkan kepada Hendry Ch Bangun sebelumnya telah menimbulkan dampak negatif terhadap citra baik dirinya dan organisasi PWI Pusat. Tuduhan tersebut memicu konflik internal dan merusak reputasi organisasi. Dengan dihentikannya penyelidikan, Hendry berharap reputasi PWI Pusat dapat dipulihkan kembali.
Ia menekankan bahwa pemberitaan negatif yang muncul akibat tuduhan tersebut telah merugikan baik dirinya secara pribadi maupun organisasi secara keseluruhan. Kini, dengan adanya SP2 Lid, diharapkan pemberitaan dapat bergeser ke arah yang lebih positif dan fokus pada kinerja dan program-program PWI Pusat.
Langkah Hukum Selanjutnya
Hendry Ch Bangun saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Ia menyatakan sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk melaporkan balik pihak-pihak yang telah melaporkan dirinya atas dugaan tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan Hendry untuk membersihkan namanya dan menegakkan keadilan.
Proses hukum yang panjang dan berbelit-belit tentu telah menimbulkan beban pikiran dan kerugian bagi Hendry Ch Bangun. Langkah hukum selanjutnya, jika diambil, akan menjadi upaya untuk memulihkan nama baiknya dan memastikan keadilan ditegakkan sepenuhnya.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Kasus
Laporan awal terhadap Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah diajukan berdasarkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, yang diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun, setelah penyelidikan yang menyeluruh, pihak kepolisian tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk menunjang tuduhan tersebut.
Proses penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara menjadi penting untuk memastikan keadilan dan tidak adanya kriminalisasi terhadap seseorang. Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum juga ditekankan dalam kasus ini. Polda Metro Jaya telah menunjukkan komitmennya dalam melakukan investigasi yang profesional dan obyektif.
Kesimpulan
Penghentian penyelidikan oleh Polda Metro Jaya terhadap Hendry Ch Bangun merupakan sebuah perkembangan positif. Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan reputasi baik Ketua Umum PWI Pusat dan organisasi PWI Pusat itu sendiri. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya berhati-hati dalam membuat laporan dan tuduhan, serta pentingnya bukti yang kuat dan valid dalam mendukung setiap tuduhan yang diajukan. Proses hukum yang adil dan proporsional diharapkan dapat melindungi hak-hak setiap warga negara dan mencegah kriminalisasi yang tidak berdasar.