Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan beton di Jalan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat. Penyelidikan ini dipicu oleh laporan masyarakat dan tertuang dalam Surat Perintah Tugas Ditreskrimsus Polda Sumut Nomor: SP.Gas/567/V/2025/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2025.
Kepala Inspektorat Binjai, Eka Edi Saputra, telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemanggilan dilakukan melalui surat yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Rudi Rifani, dan ditujukan kepada Eka agar menghadap Kompol Juriadi, Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumut. Namun, Eka menyatakan belum menerima surat tersebut hingga Selasa, 17 Juni 2025.
Proyek jalan beton di Jalan Umar Baki yang menelan biaya lebih dari Rp19,4 miliar (dari APBD Binjai tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024) diduga mengalami penyimpangan spesifikasi dan volume. PT BSM selaku kontraktor diduga tidak memenuhi bestek yang telah ditetapkan. Proyek ini juga mengalami tiga kali perubahan tambah kurang (CCO).
Hasil pemeriksaan fisik dan uji laboratorium menunjukkan adanya kekurangan volume dan kualitas pekerjaan yang buruk, terutama pada pengerasan beton semen dan berat jenis aspal. Menanggapi temuan auditor ini, Inspektorat Binjai telah meminta pengembalian dana ke kas daerah dengan tenggat waktu 60 hari.
Dugaan Pelanggaran dan Implikasinya
Penting untuk dipahami bahwa sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi. Meskipun dana dikembalikan, pelaku tetap dapat diproses secara hukum.
Kondisi jalan beton yang sudah retak meskipun baru berusia sekitar satu tahun semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek ini. Kondisi jalan yang rusak ini juga menimbulkan masalah bagi masyarakat, termasuk sebelumnya menyebabkan kematian seorang pelajar (FN, 12 tahun) yang berusaha menghindari lubang di jalan tersebut.
Kronologi dan Reaksi Masyarakat
Perbaikan Jalan Umar Baki dengan beton rigid dilakukan setelah adanya demonstrasi warga yang menuntut perbaikan jalan yang rusak parah. Namun, proses perbaikan yang memakan waktu panjang kembali memicu protes masyarakat, sehingga mereka kembali melakukan aksi duduk di badan jalan untuk mendesak penyelesaian proyek.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Rudi Rifani, mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk jumlah saksi yang telah diperiksa. Informasi lebih lanjut masih ditunggu dari pihak berwajib.
Analisis Lebih Lanjut
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek pemerintah, terutama yang menggunakan dana APBD. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik harus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kerugian negara dan memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar.
Selain itu, perlu diteliti lebih lanjut mengenai peran seluruh pihak yang terlibat dalam proyek ini, termasuk pengawas proyek, konsultan, dan pihak-pihak terkait lainnya. Investigasi yang menyeluruh diperlukan untuk mengungkap semua fakta dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelakunya.
Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan publik dalam pembangunan infrastruktur. Jalan yang rusak dan berlubang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan, sehingga perlu adanya tindakan pencegahan dan pengawasan yang lebih baik.
Rekomendasi
Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan mendorong perbaikan sistem pengelolaan proyek pemerintah di masa mendatang.