Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan apresiasi atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Langkah tegas pemerintah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pelanggaran lingkungan tidak akan ditoleransi.
Anggota Komisi XI DPR, Puteri Komarudin, menyatakan bahwa pencabutan IUP tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan. Ia menambahkan bahwa DPR mendukung penuh langkah cepat dan tegas yang diambil pemerintah dalam menata sektor pertambangan.
Pencabutan IUP dan Alasan Dibaliknya
Pencabutan IUP diberikan kepada PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keempat perusahaan ini terbukti memiliki pelanggaran signifikan, terutama terkait kekurangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
RKAB merupakan dokumen perencanaan wajib dalam kegiatan pertambangan. Ketiadaan RKAB menunjukkan kurangnya perencanaan yang matang dan minimnya komitmen terhadap aspek lingkungan dan keselamatan kerja. Selain itu, operasi tambang juga dilakukan di kawasan konservasi vital, yaitu Geopark Raja Ampat.
Status Geopark Raja Ampat
Status Geopark Raja Ampat sebagai Global Geopark UNESCO yang ditetapkan pada tahun 2023 semakin mempertegas pentingnya perlindungan lingkungan di wilayah tersebut. Kawasan ini memiliki keanekaragaman hayati yang unik dan perlu dilindungi dari eksploitasi berlebihan.
Keberadaan Geopark Raja Ampat tidak hanya bernilai ekologis, tetapi juga memiliki potensi besar bagi perekonomian lokal melalui pariwisata berkelanjutan. Oleh karena itu, perlindungan lingkungannya sangat krusial.
Peran PT GAG Nikel dan CSR
Meskipun empat IUP dicabut, PT GAG Nikel masih tetap beroperasi. DPR mendorong agar perusahaan ini benar-benar menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang terencana dan berkelanjutan.
Implementasi CSR yang efektif harus melibatkan masyarakat lokal secara aktif dalam berbagai kegiatan pertambangan. Hal ini termasuk pengembangan program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas, sehingga masyarakat sekitar dapat merasakan manfaat secara langsung.
Dukungan Pemerintah dan Regulasi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menyampaikan rencananya untuk menata IUP di kawasan lindung, termasuk di Raja Ampat. Penataan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Perpres ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menertibkan kegiatan pertambangan dan mencegah kerusakan lingkungan. Keberhasilan penerapan Perpres tersebut menjadi kunci dalam menjaga kelestarian alam Raja Ampat.
Dampak Pencabutan IUP terhadap Ekosistem
Pencabutan IUP diharapkan dapat meminimalisir kerusakan lingkungan di Raja Ampat. Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali dapat menyebabkan pencemaran air, kerusakan terumbu karang, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Dampak jangka panjang dari kerusakan lingkungan ini dapat mengancam mata pencaharian masyarakat lokal yang bergantung pada sektor perikanan dan pariwisata. Oleh karena itu, perlindungan ekosistem Raja Ampat sangat penting untuk keberlanjutan ekonomi masyarakat setempat.
Kesimpulan
Pencabutan IUP merupakan langkah penting dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum di sektor pertambangan. Keberhasilan langkah ini bergantung pada komitmen pemerintah, perusahaan tambang, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam Raja Ampat untuk generasi mendatang.
Perlu pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa perusahaan yang masih beroperasi menaati peraturan yang berlaku dan melaksanakan CSR secara bertanggung jawab. Penting juga untuk mengembangkan model ekonomi berkelanjutan yang dapat menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Editor: Gita Esa Hafitri