Seorang pegawai minimarket di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki. Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut dan langsung mendatangi minimarket tempat pelaku bekerja pada Minggu, 15 Juni 2025. Warga yang geram kemudian mengamankan pelaku hingga polisi tiba dan membawanya ke kantor polisi.
Rekaman video amatir memperlihatkan pelaku dalam keadaan tertunduk lesu saat diamankan. Ia terlihat berusaha menutupi kartu identitasnya yang tergantung di seragamnya. Polisi telah membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif.
Pelaku Ditangkap dan Diperiksa
AKP Prapto Lasono, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, membenarkan penangkapan pelaku. Ia menyatakan bahwa pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Namun, AKP Prapto belum memberikan detail kronologi kejadian dan motif pelaku.
Pemeriksaan terhadap pelaku akan fokus pada pengungkapan seluruh rangkaian peristiwa pencabulan. Polisi berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses investigasi selesai.
Modus Top Up Game Online
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan kronologi pencabulan yang terjadi. Korban awalnya datang ke minimarket untuk melakukan top up game online sebesar Rp 30.000.
Pelaku, yang bertugas sebagai kasir, menawarkan top up gratis sebesar Rp 100.000 dengan syarat korban harus mengikutinya ke toilet minimarket. Korban yang terbujuk rayu kemudian dibawa ke toilet dan dicabuli oleh pelaku.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Setelah melakukan aksinya, pelaku memberikan top up game online sesuai janjinya. Korban yang trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kuitansi top up, sebuah botol krim pelicin, rekaman CCTV minimarket, dan ponsel pelaku. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 15 tahun.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB pada Minggu, 15 Juni 2025. Pelaku mengaku telah melakukan tindakan serupa terhadap dua korban lainnya sebelumnya. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan pengawasan ketat terhadap pelaku potensial di lingkungan masyarakat. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.