Rahasia Bebas Bersyarat: Cara Kerja Justice Collaborator

Playmaker

Rahasia Bebas Bersyarat: Cara Kerja Justice Collaborator
Sumber: Detik.com

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. PP ini mengatur mekanisme pemberian keringanan hukuman, bahkan pembebasan bersyarat, bagi saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum sebagai *justice collaborator* (JC). Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengungkapan kasus-kasus pidana di Indonesia. Aturan ini membuka peluang bagi saksi pelaku, tersangka, terdakwa, atau narapidana untuk mengajukan diri sebagai JC. Mereka perlu mengajukan permohonan tertulis kepada penyidik, penuntut umum, atau pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan dapat diajukan secara elektronik atau non-elektronik dan harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Persyaratan Menjadi Justice Collaborator

PP 24/2025 secara rinci menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon JC. Persyaratan ini dibagi menjadi dua kategori utama: substantif dan administratif.

Syarat Substantif

Syarat substantif berfokus pada peran dan kontribusi calon JC dalam pengungkapan kasus.

  • Keterangan yang diberikan harus penting dalam mengungkap tindak pidana.
  • Calon JC bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.

Pemenuhan syarat ini akan diuji secara teliti oleh pihak berwenang. Mereka akan menilai seberapa bernilai keterangan yang diberikan dan apakah calon JC memang bukan pelaku utama kejahatan.

Syarat Administratif

Selain syarat substantif, calon JC juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Persyaratan ini berupa dokumen-dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam permohonan.

  • Identitas lengkap calon JC.
  • Surat pernyataan bukan pelaku utama.
  • Surat pernyataan pengakuan atas perbuatan yang dilakukan.
  • Surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum.
  • Surat pernyataan kesediaan mengungkap tindak pidana yang dilakukan di setiap tahap pemeriksaan.
  • Surat pernyataan tidak akan melarikan diri.
  • Surat pernyataan bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana.

Kelengkapan dokumen ini penting untuk memastikan proses pengajuan berjalan lancar. Ketidaklengkapan dokumen dapat menyebabkan penolakan permohonan.

Proses Pengajuan dan Pemeriksaan

Proses pengajuan permohonan JC dimulai dengan penyerahan berkas permohonan dan surat pernyataan. Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan administratif dan substantif. Pemeriksaan administratif dilakukan dalam waktu maksimal lima hari kerja. Jika berkas tidak lengkap, pemohon diberi waktu tujuh hari untuk melengkapi. Jika pemohon tidak melengkapi berkas, permohonan akan ditolak. Permohonan yang ditolak dapat diajukan kembali sebelum pemohon diperiksa sebagai saksi di persidangan. Pemeriksaan substantif dilakukan selama 30 hari kerja setelah permohonan diterima. Pemeriksaan ini akan menilai pentingnya keterangan yang diberikan dan memastikan pemohon bukan pelaku utama.

Hak dan Konsekuensi Justice Collaborator

Jika permohonan diterima, JC akan mendapatkan sejumlah hak dan perlindungan. Mereka berhak atas pemisahan tempat penahanan, pemisahan pemberkasan, dan penanganan khusus selama proses penuntutan, termasuk kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap. Namun jika permohonan ditolak, pihak berwenang wajib memberitahu kuasa hukum pemohon beserta alasan penolakan. Dengan diterbitkannya PP ini, diharapkan akan semakin banyak pelaku kejahatan yang bersedia menjadi JC, sehingga proses penegakan hukum menjadi lebih efektif dan transparan. Namun, mekanisme yang ketat dan persyaratan yang jelas dalam PP ini juga penting untuk mencegah penyalahgunaan aturan tersebut. Proses pengawasan yang ketat perlu dilakukan untuk memastikan keadilan tetap terjaga.

Popular Post

Olahraga

Timnas Voli Senior Indonesia Siap Ramaikan SEA V League 2025

Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) telah memastikan komposisi tim untuk SEA V League 2025. Setelah sebelumnya menurunkan ...

Gaya Hidup

AI: Revolusi Bisnis, Ancaman Pekerjaan atau Peluang Baru?

Kecerdasan buatan (AI) tengah menjadi sorotan, tak hanya di perusahaan besar, namun juga usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia. ...

Teknologi

Meta Pacu AI: Energi Nuklir Pasok Pusat Data Raksasa

Meta, raksasa teknologi di balik Facebook dan Instagram, terus berkomitmen untuk beralih ke energi bersih dalam menjalankan pusat data globalnya. ...

Eksbis

Bantuan Beras 10 Kg: Mentan Pastikan Petani Terlindungi

Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan beras 10 kilogram kepada masyarakat selama dua bulan, Juni dan Juli. Total beras yang disalurkan ...

Eksbis

Diskon Tol 20%: Jadwal & Ruas Jalan Bebas Macet Juni-Juli

Pemerintah melalui Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya memberikan kabar gembira bagi para pengguna jalan tol di ...

Berita

Indonesia-Bangladesh: Kerja Sama Ekonomi, Energi & Pertahanan Terkuat

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke Bangladesh. Kunjungan tersebut bertujuan untuk ...