Pemerintah Kota Medan menghadapi tantangan dalam memenuhi tuntutan guru terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), gaji ke-13 dan ke-14, serta revisi Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 1 Tahun 2023. Tuntutan ini telah beberapa kali dimusyawarahkan, namun belum membuahkan hasil yang memuaskan bagi para guru.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, menyatakan bahwa permasalahan ini kompleks dan masih dalam proses di tingkat kementerian dan DPR RI. Pihaknya berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi para guru hingga ke level yang lebih tinggi. Namun, kejelasan solusi masih belum dapat diberikan dalam waktu dekat.
Permasalahan berawal dari Perwal Nomor 1 Tahun 2023 yang diterbitkan pemerintahan sebelumnya dan masih berlaku hingga kini. Perwal tersebut mengatur besaran TPP guru yang dianggap rendah oleh para guru. Upaya penyesuaian telah dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk DPRD Kota Medan dan bahkan DPR RI.
Benny Siregar menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada keterbatasan anggaran. Pengelolaan keuangan, termasuk TPP, menjadi wewenang Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Hal ini menekankan pentingnya koordinasi yang efektif antara Dinas Pendidikan dan BKAD dalam mencari solusi yang optimal.
Tuntutan Guru dan Respon Pemerintah
Plt Kepala BKAD Setdako Medan, Evan Bulung, menjelaskan bahwa dana untuk gaji guru, termasuk gaji ke-13 dan ke-14, bersumber dari pemerintah pusat. Sedangkan TPP bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Kenaikan TPP memerlukan perhitungan yang matang, mengingat keterbatasan anggaran dan aturan belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30% dari total APBD.
Evan Bulung menambahkan bahwa Perwal Nomor 1 Tahun 2023 tidak dapat dibatalkan begitu saja karena memiliki dasar hukum. Namun, pihaknya terbuka untuk membahas kemungkinan penyesuaian dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) mendatang. Hal ini memerlukan proses dan diskusi yang panjang dengan pihak terkait.
Dalam aksi damai yang dilakukan Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU), tiga poin tuntutan utama disampaikan. Tuntutan tersebut menyangkut pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, penghapusan Perwal Nomor 1 Tahun 2023, dan penyesuaian waktu presensi pulang guru.
Detail Tuntutan Gaji ke-13 dan ke-14
Tuntutan terkait gaji ke-13 dan ke-14 merupakan poin penting yang perlu dipahami lebih detail. Para guru meminta penambahan anggaran yang disesuaikan dengan PP terbaru yang berlaku. Mereka menghendaki penambahan 50% dari TPG (Tunjangan Profesi Guru) untuk gaji ke-14 tahun anggaran 2023, dan penambahan yang sama untuk gaji ke-13 tahun anggaran yang sama. Selanjutnya, penambahan 100% dari TPG untuk tahun anggaran 2024 dan 2025, baik untuk gaji ke-13 maupun ke-14.
Perbedaan persentase tambahan gaji untuk tahun anggaran 2023 dan tahun berikutnya perlu ditelusuri lebih lanjut. Kemungkinan perbedaan ini disebabkan oleh adanya perubahan regulasi atau kebijakan pemerintah pusat terkait hal tersebut. Hal ini penting untuk memastikan agar tuntutan guru sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dapat dipenuhi secara legal dan akuntabel.
Analisis dan Rekomendasi
Permasalahan ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang transparan dan efektif antara pemerintah daerah dan para guru. Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang detail dan meyakinkan kepada para guru terkait kendala anggaran dan langkah-langkah yang telah dan akan diambil untuk memenuhi tuntutan mereka.
Selain itu, perlu dilakukan kajian mendalam terhadap Perwal Nomor 1 Tahun 2023 untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Mungkin diperlukan revisi Perwal tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan aspirasi para guru. Pentingnya dialog dan negosiasi yang konstruktif tidak dapat diabaikan dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Sebagai tambahan, transparansi dalam penganggaran dan mekanisme penentuan TPP juga perlu ditingkatkan. Hal ini akan membangun kepercayaan antara pemerintah dan para guru. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta solusi yang win-win solution bagi semua pihak.
Terakhir, perlu adanya mekanisme evaluasi dan monitoring yang berkelanjutan untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar efektif dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para guru di Kota Medan.
Ketua Umum DPP FGBSU, Holong Purba, dan perwakilan guru lainnya menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran dan berharap agar tuntutan mereka dapat dipenuhi demi kesejahteraan para guru dan peningkatan mutu pendidikan di Kota Medan. Mereka berharap aksi damai ini dapat menjadi momentum perubahan positif dalam sistem pendidikan di kota tersebut.
Editor: Pran Hasibuan
Tags: pemko medan, Aksi damai guru di medan
Berita Terkini: