Perubahan nama Bank DKI menjadi Bank Jakarta telah menimbulkan kontroversi di kalangan DPRD DKI Jakarta. Anggota Komisi C, Lukmanul Hakim, menyoroti proses perubahan nama yang dianggap terburu-buru dan kurang cermat.
Keputusan ini dinilai kontroversial karena nama “Bank Jakarta” pernah digunakan oleh salah satu dari 16 bank yang dilikuidasi pemerintah pada tahun 1997 akibat krisis moneter.
Polemik Nama Baru Bank DKI: Terburu-buru dan Kurang Cermat?
Lukmanul Hakim dari Komisi C DPRD DKI Jakarta menyatakan kekecewaannya atas proses perubahan nama Bank DKI. Ia menilai prosesnya terkesan tergesa-gesa dan kurang memperhatikan aspek-aspek penting.
Menurutnya, penggunaan nama “Bank Jakarta” yang memiliki sejarah kelam di masa krisis moneter tahun 1997, kurang tepat dan menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengambilan keputusan.
Ia mempertanyakan mengapa nama tersebut dipilih, mengingat konotasinya dengan likuidasi bank pada masa krisis ekonomi lalu.
Sejarah Bank Jakarta dan Likuidasi 1997
Nama “Bank Jakarta” memang pernah eksis, namun kemudian dilikuidasi pemerintah pada tahun 1997. Hal ini tercantum dalam SK Menteri Keuangan No. 86/KMK.017/1997 tertanggal 1 November 1997.
Likuidasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyelamatkan sektor keuangan yang terdampak krisis moneter yang melanda Indonesia pasca-Pakto 1988.
Banyak bank umum mengalami kesulitan keuangan akibat lemahnya manajemen dan mitigasi risiko kredit yang tidak memadai pada saat itu.
Dukungan Bersyarat dan Harapan Evaluasi
Meskipun menyoroti proses perubahan nama yang kurang cermat, Lukmanul Hakim menyatakan siap mendukung keputusan tersebut jika memang telah melalui pertimbangan yang matang.
Namun, ia menekankan pentingnya pemerintah daerah membuka ruang untuk evaluasi jika nantinya ditemukan kendala atau permasalahan.
Hal ini penting untuk memastikan agar perubahan nama tersebut memberikan dampak positif bagi Bank DKI dan perekonomian Jakarta.
Ia berharap agar keputusan ini tidak hanya didasarkan pada aspek branding semata, tetapi juga mempertimbangkan konsekuensi jangka panjangnya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi memperkenalkan nama dan logo baru Bank DKI dalam rangka perayaan HUT ke-498 Jakarta pada 22 Juni 2025. Perubahan ini diklaim sebagai bagian dari transformasi menuju kota global.
Perubahan ini juga disebut sebagai upaya penyesuaian dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Perubahan nama Bank DKI menjadi Bank Jakarta masih menuai pro dan kontra. Meskipun bertujuan untuk penyegaran citra dan penyesuaian regulasi, proses yang kurang cermat dan sejarah nama tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Ke depannya, transparansi dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.