Penggunaan lampu rotator dan sirine pada kendaraan pribadi di Indonesia diatur ketat oleh undang-undang. Aturan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan ketertiban lalu lintas, serta mencegah penyalahgunaan yang membahayakan pengguna jalan lain.
Penyalahgunaan rotator dan sirine seringkali menimbulkan masalah. Banyak kendaraan pribadi yang menggunakannya secara ilegal, menyebabkan kemacetan dan bahkan kecelakaan karena pengguna jalan lain merasa terganggu dan kesulitan mengantisipasi manuver kendaraan tersebut.
Kendaraan yang Berhak Menggunakan Rotator dan Sirine
Hukum memberikan hak istimewa bagi kendaraan tertentu untuk menggunakan rotator dan sirine. Hal ini demi kepentingan darurat dan prioritas. Aturan ini tercantum dalam UU LLAJ.
Daftar ini bersifat eksklusif. Hanya kendaraan yang termasuk dalam kategori tersebut yang diizinkan menggunakan alat peringatan tersebut. Penggunaan di luar ketentuan ini jelas melanggar hukum.
Sanksi Pelanggaran Penggunaan Rotator dan Sirine
Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 memberikan sanksi tegas bagi pelanggar. Sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Polisi aktif menindak pelanggaran ini. Penertiban dilakukan secara berkala, terutama terhadap kendaraan pribadi yang kedapatan menggunakan rotator dan sirine secara ilegal. Langkah ini sebagai respon atas keluhan masyarakat.
Besaran denda mungkin tampak kecil, namun hukuman ini bisa digandakan jika terdapat pelanggaran lain yang menyertainya. Misalnya, jika pengemudi juga mengebut atau melanggar rambu lalu lintas. Hal ini akan menambah beban hukuman dan denda yang harus ditanggung.
Imbauan Kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk tidak memasang atau menggunakan lampu rotator dan sirine pada kendaraan pribadi. Kecuali, jika kendaraan tersebut termasuk dalam kategori yang diizinkan undang-undang.
Penggunaan rotator dan sirine ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Kejadian kecelakaan bisa saja terjadi karena pengemudi lain kesulitan bereaksi terhadap kendaraan yang tiba-tiba menggunakan sirine dan rotator.
Penting untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. Mari bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas.
Informasi Tambahan Mengenai Rotator dan Sirine
Rotator dan sirine memiliki spesifikasi teknis tertentu. Bukan sekadar lampu dan suara, tetapi juga memiliki standar terkait daya, warna, dan frekuensi bunyi. Spesifikasi ini penting untuk memastikan fungsi peringatan yang efektif dan tidak mengganggu.
Selain itu, pemasangan rotator dan sirine juga harus sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pemasangan yang tidak benar bisa membahayakan fungsi dari alat peringatan tersebut. Oleh karena itu, pemasangan hanya boleh dilakukan oleh teknisi yang berkompeten.
Diharapkan dengan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peraturan ini, masyarakat dapat lebih tertib dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas. Keselamatan bersama adalah tanggung jawab bersama.
Editor: Burhanudin Ghafar Rahman
Sumber: NTMC Polri