Skandal Live Streaming Seks Pangandaran: PBNU Desak Kontrol Sosial

Playmaker

Skandal Live Streaming Seks Pangandaran: PBNU Desak Kontrol Sosial
Sumber: Detik.com

Sebuah pasangan suami istri di Pangandaran, Jawa Barat, ditangkap karena melakukan siaran langsung adegan sanggama. Aksi ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk PBNU yang menyatakan keprihatinannya.

Ketua PBNU, Fahrur A Rozi, menyebut tindakan tersebut sangat menyedihkan dan merupakan pelanggaran hukum serta norma agama dan masyarakat. Pihak berwenang harus menindak tegas pelaku untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa.

Pasangan Suami Istri Ditangkap Karena Siaran Langsung Adegan Intim

Polres Pangandaran menangkap WJC (24) dan istrinya, E (25), yang diketahui melakukan siaran langsung adegan intim melalui aplikasi live streaming Hot 55 dan Papaya. Keduanya melakukan hal ini untuk mendapatkan uang.

Kasus ini terungkap setelah video siaran langsung mereka tersebar luas di media sosial. Penangkapan dilakukan di sebuah perumahan di Kecamatan Sidamulih pada Jumat, 13 Juni 2025.

PBNU Desak Penegakan Hukum dan Pencegahan Pornografi

Fahrur A Rozi menekankan pentingnya tindakan preventif untuk mencegah penyebaran pornografi, khususnya di kalangan anak muda. Ia menyebutkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi telah mengatur hal ini untuk menjaga tatanan masyarakat yang beretika dan bermoral.

Selain penegakan hukum represif, PBNU juga menekankan pentingnya peran tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan edukasi dan pengawasan guna melindungi generasi muda dari pengaruh negatif pornografi.

Dampak Negatif dan Peran Masyarakat

Siaran langsung adegan intim tersebut dilakukan selama tiga jam setiap harinya oleh pasangan tersebut. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan pornografi di Indonesia.

Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mencegah penyebaran konten pornografi. Edukasi dan pengawasan ketat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya pornografi.

Peran tokoh agama dan masyarakat sangat krusial dalam memberikan bimbingan dan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya pornografi. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan penyebaran pornografi dapat ditekan seminimal mungkin.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran akan dampak buruk pornografi terhadap individu, keluarga, dan masyarakat secara luas. Pencegahan dan penindakan tegas perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Ke depannya, diperlukan upaya yang lebih komprehensif untuk mengatasi masalah pornografi, termasuk edukasi publik, pengawasan ketat terhadap platform digital, dan penegakan hukum yang konsisten.

Popular Post

Teknologi

Meta Pacu AI: Energi Nuklir Pasok Pusat Data Raksasa

Meta, raksasa teknologi di balik Facebook dan Instagram, terus berkomitmen untuk beralih ke energi bersih dalam menjalankan pusat data globalnya. ...

Olahraga

Timnas Voli Senior Indonesia Siap Ramaikan SEA V League 2025

Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) telah memastikan komposisi tim untuk SEA V League 2025. Setelah sebelumnya menurunkan ...

Gaya Hidup

AI: Revolusi Bisnis, Ancaman Pekerjaan atau Peluang Baru?

Kecerdasan buatan (AI) tengah menjadi sorotan, tak hanya di perusahaan besar, namun juga usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia. ...

Lowongan Kasir Alfamart Sukoharjo

Loker

Lowongan Kasir Alfamart Sukoharjo Tahun 2025

Mimpimu bekerja di Alfamart Sukoharjo? Cari lowongan kerja yang pas dan menjanjikan? Artikel ini jawabannya! Kami akan memberikan informasi detail ...

Lowongan Driver Alfamart Bandar Lampung

Loker

Lowongan Driver Alfamart Bandar Lampung Tahun 2025 (Lamar Sekarang)

Sedang mencari pekerjaan sebagai driver di Bandar Lampung? Info lowongan kerja ini sangat cocok untukmu! Kesempatan emas untuk bergabung dengan ...

Otomotif

Perpanjang SIM 2025: BPJS, Tes Kesehatan, & Biaya Tak Terduga

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2025 memiliki ketentuan baru yang perlu dipahami masyarakat. Selain dokumen standar seperti SIM ...