Sebuah pasangan suami istri di Pangandaran, Jawa Barat, ditangkap karena melakukan siaran langsung adegan sanggama. Aksi ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk PBNU yang menyatakan keprihatinannya.
Ketua PBNU, Fahrur A Rozi, menyebut tindakan tersebut sangat menyedihkan dan merupakan pelanggaran hukum serta norma agama dan masyarakat. Pihak berwenang harus menindak tegas pelaku untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa.
Pasangan Suami Istri Ditangkap Karena Siaran Langsung Adegan Intim
Polres Pangandaran menangkap WJC (24) dan istrinya, E (25), yang diketahui melakukan siaran langsung adegan intim melalui aplikasi live streaming Hot 55 dan Papaya. Keduanya melakukan hal ini untuk mendapatkan uang.
Kasus ini terungkap setelah video siaran langsung mereka tersebar luas di media sosial. Penangkapan dilakukan di sebuah perumahan di Kecamatan Sidamulih pada Jumat, 13 Juni 2025.
PBNU Desak Penegakan Hukum dan Pencegahan Pornografi
Fahrur A Rozi menekankan pentingnya tindakan preventif untuk mencegah penyebaran pornografi, khususnya di kalangan anak muda. Ia menyebutkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi telah mengatur hal ini untuk menjaga tatanan masyarakat yang beretika dan bermoral.
Selain penegakan hukum represif, PBNU juga menekankan pentingnya peran tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan edukasi dan pengawasan guna melindungi generasi muda dari pengaruh negatif pornografi.
Dampak Negatif dan Peran Masyarakat
Siaran langsung adegan intim tersebut dilakukan selama tiga jam setiap harinya oleh pasangan tersebut. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan pornografi di Indonesia.
Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mencegah penyebaran konten pornografi. Edukasi dan pengawasan ketat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya pornografi.
Peran tokoh agama dan masyarakat sangat krusial dalam memberikan bimbingan dan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya pornografi. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan penyebaran pornografi dapat ditekan seminimal mungkin.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran akan dampak buruk pornografi terhadap individu, keluarga, dan masyarakat secara luas. Pencegahan dan penindakan tegas perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Ke depannya, diperlukan upaya yang lebih komprehensif untuk mengatasi masalah pornografi, termasuk edukasi publik, pengawasan ketat terhadap platform digital, dan penegakan hukum yang konsisten.