Tolak Konvensi ILO, DPR dan Koalisi Ojol Sepakat: Ojol Adalah Mitra Kerja

Playmaker

Koalisi Ojol Nasional (KON) dan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, H. Obon Tabroni, secara tegas menolak dukungan Indonesia terhadap Konvensi ILO (International Labour Organization) yang mengatur perlindungan pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek online.

Mereka berpendapat bahwa pengemudi ojek online bukanlah pekerja atau buruh, melainkan mitra. Keterlibatan ILO dianggap sebagai intervensi terhadap kedaulatan Indonesia.

Penolakan terhadap Konvensi ILO

Andi Kristiyanto, Ketua Umum Presidium KON, menyatakan penolakan keras terhadap intervensi ILO dalam masalah ojek online di Indonesia. Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara berdaulat dan ILO tidak memiliki wewenang untuk mengatur status kerja pengemudi ojek online di Indonesia.

Andi juga menganggap upaya kelompok tertentu yang mengatasnamakan komunitas ojol untuk memperjuangkan status pekerja sebagai upaya yang ditunggangi kepentingan tertentu. Ia meminta pemerintah dan DPR untuk tidak terpengaruh oleh narasi tersebut.

Obon Tabroni, anggota Komisi IX DPR RI, menyatakan kesetujuannya dengan pandangan KON. Sebagai salah satu anggota tim perumus revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Obon mengaku telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk komunitas ojol.

Ia menegaskan bahwa pandangan komunitas ojol berbeda dengan pandangan organisasi buruh. Setelah menerima masukan dari KON, Obon memahami bahwa pengemudi ojek online lebih tepat disebut sebagai mitra, bukan pekerja atau buruh.

Poin-poin Utama Petisi Koalisi Ojol Nasional

KON mengeluarkan petisi resmi yang berisi empat poin utama, yaitu:

  • Menghentikan politisasi ojek online oleh elit politik dan pejabat negara.
  • Menolak status pengemudi ojek online sebagai pekerja tetap.
  • Menolak potongan komisi 10 persen yang dianggap tidak berdasar dan merugikan mitra pengemudi.
  • Menolak kepentingan pribadi dan kelompok yang mengatasnamakan ojek online.
  • KON bertekad untuk mempertahankan sistem kemitraan yang telah berjalan dan menolak segala bentuk intervensi yang merugikan mitra pengemudi.

    Dampak Negatif Penerapan Konvensi ILO di Indonesia

    Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, mengingatkan akan dampak negatif yang signifikan jika kebijakan ini dipaksakan di Indonesia. Reklasifikasi mitra menjadi karyawan platform atau pemberian manfaat setara karyawan dapat menurunkan pendapatan jutaan UMKM yang bergantung pada platform digital.

    Hal ini juga berpotensi meningkatkan pengangguran, memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional, menimbulkan gejolak sosial politik, dan menurunkan kepercayaan investor. Industri ojol, taksol, dan kurir online (kurol) berkontribusi 2 persen terhadap PDB.

    Perubahan status menjadi karyawan diperkirakan hanya akan menyerap 10-30 persen mitra pengemudi, sementara sisanya akan kehilangan pekerjaan. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan aktivitas ekonomi digital yang berujung pada penurunan PDB sebesar 5,5 persen dan 1,4 juta orang kehilangan pekerjaan.

    Dampak total pada perekonomian Indonesia diperkirakan mencapai Rp 178 triliun. Konsumen yang mengandalkan layanan delivery juga akan sangat terdampak, terutama di daerah terpencil atau saat terjadi bencana.

    Kesimpulan

    Perdebatan mengenai status kerja pengemudi ojek online di Indonesia masih terus berlanjut. KON dan sebagian anggota DPR menolak keras Konvensi ILO karena khawatir akan berdampak negatif pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Mereka menekankan pentingnya mempertahankan sistem kemitraan yang ada dan menolak intervensi dari pihak luar.

    Perlu adanya kajian yang komprehensif dan dialog yang lebih luas untuk menemukan solusi yang tepat dan menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk perlindungan hak-hak pekerja, kesejahteraan pengemudi ojol, dan keberlanjutan ekosistem digital di Indonesia.

    Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang luas sebelum mengambil keputusan terkait regulasi mengenai platform digital. Diperlukan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan bisnis platform digital.

    Popular Post

    Gaya Hidup

    AI: Revolusi Bisnis, Ancaman Pekerjaan atau Peluang Baru?

    Kecerdasan buatan (AI) tengah menjadi sorotan, tak hanya di perusahaan besar, namun juga usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia. ...

    Eksbis

    Bantuan Beras 10 Kg: Mentan Pastikan Petani Terlindungi

    Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan beras 10 kilogram kepada masyarakat selama dua bulan, Juni dan Juli. Total beras yang disalurkan ...

    Teknologi

    Meta Pacu AI: Energi Nuklir Pasok Pusat Data Raksasa

    Meta, raksasa teknologi di balik Facebook dan Instagram, terus berkomitmen untuk beralih ke energi bersih dalam menjalankan pusat data globalnya. ...

    Olahraga

    Timnas Voli Senior Indonesia Siap Ramaikan SEA V League 2025

    Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) telah memastikan komposisi tim untuk SEA V League 2025. Setelah sebelumnya menurunkan ...

    Eksbis

    Diskon Tol 20%: Jadwal & Ruas Jalan Bebas Macet Juni-Juli

    Pemerintah melalui Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya memberikan kabar gembira bagi para pengguna jalan tol di ...

    Gaya Hidup

    Kebudayaan Indonesia: Kolaborasi Majukan Warisan Bangsa Kita Bersama

    Pemajuan kebudayaan di Indonesia menjadi fokus utama pemerintah. Bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah dan seluruh ...