Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menerima berbagai tunjangan sebagai tambahan penghasilan selain gaji pokok. Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas kinerja dan upaya peningkatan kesejahteraan mereka. Jenis tunjangan bervariasi, ada yang diterima seluruh ASN di semua instansi, dan ada pula yang spesifik berdasarkan instansi atau profesi.
Daftar Tunjangan ASN Terbaru 2025
Berbagai jenis tunjangan diberikan kepada ASN. Berikut beberapa tunjangan utama yang berlaku hingga tahun 2025.
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar bagi PNS. Besarannya ditentukan oleh kelas jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah. Di pemerintah pusat, tunjangan kinerja tertinggi diterima PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sesuai Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Tukin tertinggi mencapai Rp 117.375.000 untuk Eselon I (Dirjen Pajak), sedangkan terendah Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana.
2. Tunjangan Suami/Istri dan Anak
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. PNS berhak atas tunjangan 5% dari gaji pokok jika memiliki suami/istri. Jika suami istri sama-sama PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dengan gaji pokok tertinggi. Tunjangan anak juga diatur dalam PP yang sama, sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal tiga anak. Anak harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.
3. Tunjangan Makan dan Jabatan
Tunjangan makan PNS diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, berlaku mulai tahun 2024. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan: golongan I dan II Rp 35.000 per hari, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV Rp 41.000. Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS di jenjang eselon struktural, sesuai Perpres Nomor 26 Tahun 2007. Besarannya bervariasi, tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA dan terendah Rp 490.000 untuk eselon IVB.
4. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan, fungsional, atau tunjangan sejenis. Besarannya diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006. Tunjangan umum untuk PNS Golongan IV sebesar Rp 190.000, Golongan III Rp 185.000, Golongan II Rp 180.000, dan Golongan I Rp 175.000. Semua tunjangan di atas belum termasuk tunjangan pensiun.
Tunjangan ASN Guru: Penyaluran dan Persyaratan
Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan 1,44 juta guru ASN Daerah telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025. Mekanisme baru sejak Maret 2025 menyalurkan TPG langsung ke rekening guru, lebih efisien dan tanpa perantara. Alokasi TPG 2025 mencapai Rp 66,92 triliun untuk 1.522.727 guru. Tahap I telah menyalurkan Rp 16,71 triliun kepada 1,44 juta guru, sementara 84 ribu guru masih dalam proses verifikasi persyaratan. Penyaluran tahap II dimulai Juni 2025, dengan jumlah dan nilai mengacu pada realisasi tahap I. Penyaluran TPG dilakukan dalam empat tahap triwulanan. Pemerintah berkomitmen mendukung tenaga pendidik melalui penyaluran tunjangan yang tepat waktu dan efisien. Sistem yang transparan dan terintegrasi diharapkan dapat memastikan setiap guru menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan pentingnya peran guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.