Tunjangan ASN 2024: Cek Daftar Lengkap & Terbaru Sekarang

Playmaker

Tunjangan ASN 2024: Cek Daftar Lengkap & Terbaru Sekarang
Sumber: Detik.com

Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menerima berbagai tunjangan sebagai tambahan penghasilan selain gaji pokok. Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas kinerja dan upaya peningkatan kesejahteraan mereka. Jenis tunjangan bervariasi, ada yang diterima seluruh ASN di semua instansi, dan ada pula yang spesifik berdasarkan instansi atau profesi.

Daftar Tunjangan ASN Terbaru 2025

Berbagai jenis tunjangan diberikan kepada ASN. Berikut beberapa tunjangan utama yang berlaku hingga tahun 2025.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar bagi PNS. Besarannya ditentukan oleh kelas jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah. Di pemerintah pusat, tunjangan kinerja tertinggi diterima PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sesuai Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Tukin tertinggi mencapai Rp 117.375.000 untuk Eselon I (Dirjen Pajak), sedangkan terendah Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana.

2. Tunjangan Suami/Istri dan Anak

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. PNS berhak atas tunjangan 5% dari gaji pokok jika memiliki suami/istri. Jika suami istri sama-sama PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dengan gaji pokok tertinggi. Tunjangan anak juga diatur dalam PP yang sama, sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal tiga anak. Anak harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.

3. Tunjangan Makan dan Jabatan

Tunjangan makan PNS diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, berlaku mulai tahun 2024. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan: golongan I dan II Rp 35.000 per hari, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV Rp 41.000. Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS di jenjang eselon struktural, sesuai Perpres Nomor 26 Tahun 2007. Besarannya bervariasi, tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA dan terendah Rp 490.000 untuk eselon IVB.

4. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan, fungsional, atau tunjangan sejenis. Besarannya diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006. Tunjangan umum untuk PNS Golongan IV sebesar Rp 190.000, Golongan III Rp 185.000, Golongan II Rp 180.000, dan Golongan I Rp 175.000. Semua tunjangan di atas belum termasuk tunjangan pensiun.

Tunjangan ASN Guru: Penyaluran dan Persyaratan

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan 1,44 juta guru ASN Daerah telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025. Mekanisme baru sejak Maret 2025 menyalurkan TPG langsung ke rekening guru, lebih efisien dan tanpa perantara. Alokasi TPG 2025 mencapai Rp 66,92 triliun untuk 1.522.727 guru. Tahap I telah menyalurkan Rp 16,71 triliun kepada 1,44 juta guru, sementara 84 ribu guru masih dalam proses verifikasi persyaratan. Penyaluran tahap II dimulai Juni 2025, dengan jumlah dan nilai mengacu pada realisasi tahap I. Penyaluran TPG dilakukan dalam empat tahap triwulanan. Pemerintah berkomitmen mendukung tenaga pendidik melalui penyaluran tunjangan yang tepat waktu dan efisien. Sistem yang transparan dan terintegrasi diharapkan dapat memastikan setiap guru menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan pentingnya peran guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Popular Post

Gaya Hidup

AI: Revolusi Bisnis, Ancaman Pekerjaan atau Peluang Baru?

Kecerdasan buatan (AI) tengah menjadi sorotan, tak hanya di perusahaan besar, namun juga usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia. ...

Olahraga

Timnas Voli Senior Indonesia Siap Ramaikan SEA V League 2025

Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) telah memastikan komposisi tim untuk SEA V League 2025. Setelah sebelumnya menurunkan ...

Teknologi

Meta Pacu AI: Energi Nuklir Pasok Pusat Data Raksasa

Meta, raksasa teknologi di balik Facebook dan Instagram, terus berkomitmen untuk beralih ke energi bersih dalam menjalankan pusat data globalnya. ...

Eksbis

Bantuan Beras 10 Kg: Mentan Pastikan Petani Terlindungi

Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan beras 10 kilogram kepada masyarakat selama dua bulan, Juni dan Juli. Total beras yang disalurkan ...

Eksbis

Diskon Tol 20%: Jadwal & Ruas Jalan Bebas Macet Juni-Juli

Pemerintah melalui Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya memberikan kabar gembira bagi para pengguna jalan tol di ...

Berita

Indonesia-Bangladesh: Kerja Sama Ekonomi, Energi & Pertahanan Terkuat

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke Bangladesh. Kunjungan tersebut bertujuan untuk ...