Kabupaten Serang, Banten, tengah menghadapi tantangan serius terkait alih fungsi lahan pertanian. Ribuan hektare sawah telah beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan, mengancam ketahanan pangan daerah. Situasi ini menuntut langkah-langkah strategis untuk menjaga produksi padi dan ketersediaan pangan bagi masyarakat.
Data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Konversi lahan pertanian ini berdampak signifikan pada produksi pangan lokal.
Alih Fungsi Lahan Sawah di Kabupaten Serang: Ancaman terhadap Ketahanan Pangan
Sekretaris DKPP Kabupaten Serang, Yuli Saputra, mengungkapkan bahwa 2.000 hingga 3.000 hektare lahan sawah telah beralih fungsi. Wilayah Serang Barat dan Utara menjadi area yang paling terdampak, dengan penyebarannya kini mencapai Kecamatan Carenang dan Binuang.
Penyebab utama alih fungsi lahan ini adalah pembangunan infrastruktur dan kawasan industri. Perkembangan kawasan industri secara otomatis memicu kebutuhan perumahan dan pembangunan jalan tol, semakin memperparah masalah ini.
Dampak Penurunan Produksi Padi dan Upaya Mitigasi
Berkurangnya lahan sawah secara langsung berdampak pada penurunan produksi padi. Hal ini berpotensi menimbulkan krisis pangan di Kabupaten Serang jika tidak ditangani dengan serius.
Pemerintah Kabupaten Serang berupaya mengatasi masalah ini dengan meningkatkan indeks pertanaman (IP). Targetnya adalah mencapai IP 300, yang memungkinkan panen tiga kali dalam setahun di lahan yang tersisa.
Meskipun upaya peningkatan IP dilakukan, tetap diperlukan strategi jangka panjang untuk mencegah alih fungsi lahan lebih lanjut.
Strategi tersebut antara lain dengan optimalisasi penggunaan lahan yang ada dan inovasi teknologi pertanian. Penggunaan pupuk yang tepat dan efisien, serta teknik irigasi yang modern juga perlu dipertimbangkan.
Regulasi dan Perencanaan Tata Ruang yang Lebih Tegas
Untuk melindungi lahan pertanian yang tersisa, DKPP Kabupaten Serang tengah mengupayakan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait Lahan Pertanian dan Pangan Bertanggung Jawab (LP2B).
Perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi lahan pertanian. Regulasi yang tegas dibutuhkan untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Selain Perda LP2B, penting juga untuk melakukan penataan ruang yang terintegrasi dan berkelanjutan. Perencanaan tata ruang yang baik akan memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lahan pertanian.
Hal ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas alih fungsi lahan ilegal.
Pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ketahanan pangan juga tidak kalah pentingnya. Kesadaran masyarakat akan berperan besar dalam keberhasilan upaya pelestarian lahan pertanian.
Tantangan alih fungsi lahan di Kabupaten Serang menjadi sorotan penting dalam menjaga ketahanan pangan. Dengan strategi yang komprehensif, yang melibatkan regulasi yang kuat, inovasi teknologi, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan ancaman terhadap lahan pertanian dapat diminimalisir dan ketahanan pangan Kabupaten Serang tetap terjaga.
Keberhasilan upaya ini akan berdampak positif, tidak hanya bagi Kabupaten Serang, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi masalah serupa.