Nama Farel Prayoga, penyanyi cilik asal Banyuwangi yang dikenal berkat penampilannya di Istana Negara, kembali menjadi sorotan. Bukan karena prestasinya, melainkan karena dugaan keterlibatan ayahnya, Joko Suyoto, dalam kasus perjudian online.
Kabar ini mengejutkan publik yang selama ini mengagumi Farel. Banyak yang merasa prihatin mengingat Farel merupakan tulang punggung keluarga.
Profil Singkat Farel Prayoga dan Ayahnya
Farel Prayoga, lahir 8 Agustus 2010, dikenal sebagai penyanyi dangdut, pop, dan campursari. Popularitasnya meroket setelah menyanyikan “Ojo Dibandingke” di Istana Negara.
Ia anak ketiga dari empat bersaudara, pasangan Joko Suyoto dan Siti Nurjayana. Sejak usia muda, Farel telah menjadi pencari nafkah utama keluarga.
Dugaan Keterlibatan Joko Suyoto dalam Judi Online
Dugaan keterlibatan Joko Suyoto muncul setelah beredarnya video di TikTok. Video tersebut memperlihatkan seseorang yang disebut-sebut sebagai Joko Suyoto, mengenakan baju tahanan.
Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian, dugaan tersebut langsung menyebar luas di media sosial.
Berbagai reaksi bermunculan dari netizen. Banyak yang menyayangkan dan merasa prihatin atas nasib Farel.
Beberapa komentar netizen mengecam tindakan Joko Suyoto. Mereka menilai tindakan tersebut sangat merugikan Farel yang telah berjuang keras menghidupi keluarganya.
Contohnya, komentar dari akun @Atin yang berbunyi, “Kasihan pak anakmu yang nyari uang nyanyi sana sini. Bapaknya yang ngehabisin.” Komentar serupa juga diutarakan akun @Tahu keu dan @felisya1209.
Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum
Kasus ini bermula dari laporan warga Banyuwangi melalui platform pengaduan Waduli. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan Joko Suyoto.
Polresta Banyuwangi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Setelah bukti cukup terkumpul, Joko Suyoto ditangkap pada Selasa, 11 Juni 2025.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.30 WIB di kediamannya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono. Jika terbukti bersalah, Joko Suyoto terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp25 juta.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan Joko Suyoto dalam jaringan judi online.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan edukasi terkait perjudian online. Dampaknya tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat merusak reputasi dan masa depan keluarga.