BYD Abaikan Aturan, Belum Daftarkan PSE Pribadi di Kominfo

Playmaker

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melayangkan surat peringatan kepada 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftar atau memperbarui data mereka. Di antara 36 entitas tersebut terdapat perusahaan otomotif asal China, BYD.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa PSE Privat yang wajib daftar namun belum melakukannya dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan. Peringatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat, yang berlaku bagi perusahaan dalam dan luar negeri.

Kewajiban pendaftaran dan pemutakhiran data PSE Privat bertujuan untuk menjaga akurasi dan keandalan data, serta memperkuat tata kelola sistem elektronik di Indonesia. Kominfo telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif mengenai peraturan ini.

Langkah-Langkah Kominfo dalam Pengawasan PSE Privat

Kominfo telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 23 PSE Privat yang belum mendaftar meskipun sudah beroperasi di Indonesia dan menargetkan pasar dalam negeri. Selain itu, 13 PSE Privat lainnya belum memperbarui informasi pendaftaran mereka.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pengawasan aktif Kominfo untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini sangat penting untuk menjaga kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat Indonesia sebagai pengguna layanan digital.

Imbauan dan Pendaftaran PSE Privat

Kominfo mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Proses pendaftaran ini penting untuk memastikan tertibnya ekosistem digital di Indonesia.

Bagi PSE Privat yang sudah terdaftar, sangat penting untuk memastikan data pendaftarannya selalu akurat dan diperbarui jika ada perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya. Pemutakhiran data secara berkala akan menjaga informasi yang valid dan memudahkan pengawasan.

Konsekuensi bagi PSE yang Tidak Patuh

Keengganan PSE untuk mendaftar dan memperbaharui data akan berdampak negatif bagi perusahaan dan pengguna layanan mereka. Tidak hanya sekadar peringatan, sanksi administratif yang diberikan Kominfo dapat berujung pada pemblokiran layanan, sehingga perusahaan akan kehilangan akses ke pasar Indonesia.

Hal ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Kominfo terus berkomitmen dalam mengawasi dan memastikan tertibnya penyelenggaraan PSE di Indonesia demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat bertujuan untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pendaftaran, pemutakhiran data, hingga sanksi bagi yang melanggar.

Peraturan ini dirancang untuk melindungi kepentingan nasional, termasuk keamanan data dan informasi masyarakat. Dengan kepatuhan dari semua pihak, diharapkan ekosistem digital di Indonesia semakin aman dan terkendali.

Dampak Positif Pendaftaran PSE Privat

Pendaftaran dan pemutakhiran data PSE Privat memberikan banyak manfaat. Bagi pemerintah, data yang akurat memudahkan pengawasan dan penerapan regulasi yang efektif. Sementara itu, bagi perusahaan, kepatuhan pada peraturan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Kepercayaan masyarakat sangat penting bagi keberlangsungan bisnis. Dengan mendaftar dan memperbarui data secara berkala, PSE menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Kesimpulan

Kominfo telah mengambil langkah tegas dalam mengawasi PSE Privat di Indonesia. Pendaftaran dan pemutakhiran data adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh semua PSE, baik dalam maupun luar negeri. Kepatuhan terhadap peraturan ini penting untuk menjaga keamanan digital nasional dan melindungi kepentingan masyarakat.

Diharapkan seluruh PSE Privat segera memenuhi kewajiban mereka untuk mendaftar dan memperbarui data mereka melalui OSS. Dengan demikian, ekosistem digital Indonesia akan menjadi lebih tertib, aman, dan terpercaya.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Popular Post

Gaya Hidup

AI: Revolusi Bisnis, Ancaman Pekerjaan atau Peluang Baru?

Kecerdasan buatan (AI) tengah menjadi sorotan, tak hanya di perusahaan besar, namun juga usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia. ...

Eksbis

Bantuan Beras 10 Kg: Mentan Pastikan Petani Terlindungi

Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan beras 10 kilogram kepada masyarakat selama dua bulan, Juni dan Juli. Total beras yang disalurkan ...

Olahraga

Timnas Voli Senior Indonesia Siap Ramaikan SEA V League 2025

Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) telah memastikan komposisi tim untuk SEA V League 2025. Setelah sebelumnya menurunkan ...

Teknologi

Meta Pacu AI: Energi Nuklir Pasok Pusat Data Raksasa

Meta, raksasa teknologi di balik Facebook dan Instagram, terus berkomitmen untuk beralih ke energi bersih dalam menjalankan pusat data globalnya. ...

Eksbis

Diskon Tol 20%: Jadwal & Ruas Jalan Bebas Macet Juni-Juli

Pemerintah melalui Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya memberikan kabar gembira bagi para pengguna jalan tol di ...

Gaya Hidup

Kebudayaan Indonesia: Kolaborasi Majukan Warisan Bangsa Kita Bersama

Pemajuan kebudayaan di Indonesia menjadi fokus utama pemerintah. Bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah dan seluruh ...