Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengeluarkan imbauan anti-gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah dilantik pada 23 Mei 2025. Imbauan ini bertujuan memperkuat budaya anti-korupsi di seluruh jajaran DJP.
Imbauan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/2025. Selain pegawai DJP, imbauan ini juga ditujukan kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan lainnya.
Imbauan Anti-Gratifikasi di Lingkungan DJP
Pengumuman tersebut secara tegas meminta seluruh wajib pajak dan pemangku kepentingan untuk tidak menawarkan atau memberikan uang, barang, atau hadiah dalam bentuk apa pun kepada pegawai DJP. Ini termasuk bingkisan atau hampers, baik secara langsung maupun tidak langsung.
DJP menekankan bahwa semua layanan administrasi perpajakan diberikan secara gratis dan merupakan hak wajib pajak. Tidak perlu memberikan imbalan apa pun kepada pegawai DJP sebagai tanda terima kasih.
Konsekuensi Gratifikasi bagi Pegawai Negeri
Penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya merupakan suap. Ini merupakan tindak pidana jika tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Prosedur Pelaporan Gratifikasi dan Pelanggaran Integritas
Wajib pajak yang mengetahui pelanggaran integritas oleh pegawai DJP diminta segera melapor melalui beberapa saluran. Saluran tersebut antara lain Kring Pajak 1500200, surel [email protected], atau laman wise.kemenkeu.go.id.
Pegawai DJP yang ditawarkan atau diberikan uang, barang, atau hadiah wajib menolak dan melaporkannya. Pelaporan dilakukan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing unit kerja paling lambat 10 hari kerja sejak penerimaan atau penolakan gratifikasi.
Alternatif lain, pelaporan dapat dilakukan melalui Gratifikasi Online (GOL) KPK di gol.kpk.go.id atau aplikasi GOL KPK mobile. Batas waktu pelaporan melalui jalur ini adalah 30 hari kerja sejak penerimaan atau penolakan gratifikasi.
Komitmen anti-gratifikasi ini sejalan dengan upaya Kementerian Keuangan menjaga integritas. Kementerian Keuangan berhasil meraih predikat “Terjaga” dalam Survei Penilaian Integritas 2024 yang diselenggarakan KPK, dengan nilai tertinggi di kategori Kementerian Tipe Besar (83,36).
DJP menyampaikan terima kasih kepada seluruh pegawai dan wajib pajak yang telah berkomitmen menjaga integritas dan nilai-nilai Kementerian Keuangan. Hal ini termasuk komitmen untuk tidak menerima, tidak memberi, dan melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan.
Dengan adanya imbauan dan prosedur pelaporan yang jelas, diharapkan integritas di lingkungan DJP semakin terjaga dan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan semakin meningkat.