Perceraian komedian Riyuka Bunga dan Heri Horeh pada 10 Februari 2025 di Pengadilan Agama Depok, tak lantas mengakhiri konflik di antara keduanya. Justru sebaliknya, perselisihan harta gono gini dan saling sindir di media sosial membuat kasus ini terus menjadi sorotan.
Keduanya kembali menjadi perbincangan hangat publik, bukan karena karya komedi mereka. Namun karena perseteruan yang melibatkan uang, rumah, dan mobil.
Perseteruan Harta Gono Gini dan Utang Piutang
Riyuka, melalui unggahan di media sosial X, mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku Heri masih berutang Rp100 juta padanya, meskipun sebelumnya telah menerima rumah dan mobil selama pernikahan.
Pernyataan Riyuka ini viral dan memicu beragam reaksi. Banyak yang mengapresiasi keberaniannya, namun ada pula yang mempertanyakan motif di balik pengakuan tersebut.
Heri menanggapi dengan klarifikasi tertulis. Namun, hal ini justru menjadi bahan sindiran tambahan dari Riyuka.
Riyuka menyindir cara Heri menyampaikan klarifikasi. Ia mempertanyakan mengapa klarifikasi disampaikan secara tertulis, bukan lewat video atau rekaman suara.
Sindiran Tertuju pada Kekasih Baru Heri
Riyuka juga menyindir kekasih baru Heri. Ia menyatakan bahwa meski perjanjian harta gono gini telah ditandatangani, keduanya masih ‘menyenggol’ dirinya.
Riyuka menuduh Heri dan kekasihnya memanfaatkan situasi ini untuk meraih popularitas. Identitas kekasih baru Heri masih menjadi misteri hingga saat ini.
Tuduhan ini menambah bumbu dalam perseteruan tersebut. Spekulasi publik pun semakin liar.
Dugaan Perselingkuhan sebagai Pemicu Perceraian
Isu perselingkuhan menjadi pemicu utama perceraian mereka. Riyuka menemukan bukti percakapan antara Heri dan wanita lain yang mengarah pada hubungan terlarang.
Meskipun detail percakapan tak diungkap, Riyuka merasa memiliki alasan kuat untuk bercerai. Ia menyatakan tetap bersikap sopan meskipun merasa dikhianati.
Dalam hukum Islam di Indonesia, perselingkuhan menjadi dasar kuat bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai. Riyuka tampaknya memiliki bukti yang cukup untuk hal ini.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya perjanjian pranikah dalam melindungi aset masing-masing pihak. Meskipun sudah ada perjanjian gono-gini, konflik masih terjadi.
Sengketa harta gono gini bukan hal baru di dunia hiburan. Kompleksitasnya meningkat ketika melibatkan publikasi dan citra publik figur.
UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 mengatur harta bersama selama pernikahan. Namun, proses hukum tak selalu menyelesaikan semua masalah.
Respons publik terhadap kasus ini sangat besar, terutama di media sosial. Berbagai konten, dari analisis hingga humor, bermunculan.
Media sosial berperan besar dalam membentuk opini publik. Setiap unggahan dapat menjadi viral dan memengaruhi persepsi massa.
Hingga saat ini, belum ada penyelesaian damai antara Riyuka dan Heri. Ketiadaan pernyataan resmi dari Heri terkait kekasih barunya menambah misteri.
Perkembangan selanjutnya mungkin akan mengungkap fakta baru. Heri bisa saja mengambil jalur hukum untuk menanggapi tuduhan Riyuka.
Kasus perceraian Riyuka dan Heri menunjukkan bahwa konflik rumah tangga selebriti dapat berlanjut bahkan setelah perceraian. Penggunaan media sosial memperluas dan memperpanjang dampak konflik ini.
Peristiwa ini menekankan pentingnya perjanjian pranikah, komunikasi yang baik pasca-cerai, dan kesadaran publik figur tentang dampak media sosial terhadap kehidupan pribadi. Harapannya, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak.