Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) meluncurkan program Jaksa Garda Desa di delapan kota/kabupaten Provinsi Banten. Program ini bertujuan untuk mendorong kemandirian desa dan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa. Program Jaksa Garda Desa di Banten, yang diprakarsai Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Reda Manthovani, mendapat sambutan positif dari Menteri Desa PDT, Yandri Susanto. Beliau menekankan pentingnya program ini untuk mendukung ketahanan pangan di daerah tersebut.
Penguatan Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Desa
Yandri Susanto menyatakan keprihatinan terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat desa. Program Jaksa Garda Desa diharapkan dapat membantu meningkatkan hasil pertanian dan pendapatan masyarakat. Hal ini disampaikan saat kunjungan ke Desa Sarakan, Kabupaten Tangerang, Banten pada 25 Juni 2025. Yandri berharap program ini, yang didukung oleh seluruh Kejaksaan Negeri se-Indonesia, dapat mempercepat pencapaian Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto. Keberhasilan program ini akan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemanfaatan Teknologi dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Menteri Yandri mendorong kepala desa untuk melek teknologi guna meningkatkan produktivitas pertanian. Peningkatan produksi pangan sangat penting untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membutuhkan pasokan bahan baku dalam jumlah besar. Program MBG diproyeksikan menjangkau jutaan penerima manfaat. Oleh karena itu, ketersediaan bahan baku, seperti cabai dan telur, menjadi krusial. Desa diharapkan menjadi pemasok utama bahan baku untuk program ini.
Koperasi Desa Merah Putih dan Peran Jaksa Garda Desa
Yandri menjelaskan pentingnya peran Koperasi Desa Merah Putih, gagasan Presiden Prabowo Subianto, dalam program ini. Koperasi ini bertujuan untuk memangkas peran tengkulak dan memastikan aksesibilitas layanan kepada masyarakat desa semakin mudah. Kepala desa tidak perlu khawatir dalam mengelola Dana Desa berkat adanya Jaksa Garda Desa. Program ini mendorong kolaborasi antara kepala desa, BPD, pendamping desa, dan Kejaksaan Agung untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera. Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Reda Manthovani berharap program pemberdayaan lahan melalui pola tanam yang tepat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten. Jaksa Garda Desa akan mengawal dan membimbing kepala desa dalam mengelola Dana Desa agar sesuai peruntukannya. Beliau juga menekankan pentingnya para jaksa untuk menindaklanjuti program kerjasama ini. Kegiatan peluncuran program Jaksa Garda Desa di Desa Sarakan juga ditandai dengan penanaman bibit bawang merah oleh Menteri Yandri, Jamintel Reda Manthovani, dan sejumlah tamu undangan. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Gubernur Banten, Bupati Tangerang, dan perwakilan dari PT Pupuk Indonesia serta Telkomsel University. Program Jaksa Garda Desa merupakan langkah konkret untuk mendukung pembangunan desa di Indonesia. Dengan pengawalan hukum yang ketat dan kolaborasi antar-lembaga, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa di Banten dan seluruh Indonesia. Keberhasilan program ini akan menjadi contoh bagi program serupa di daerah lain.