Justice Collaborator: Jebakan Hukum? Tangkap Ikan Besar, Bukan Teri

Playmaker

Justice Collaborator: Jebakan Hukum? Tangkap Ikan Besar, Bukan Teri
Sumber: Detik.com

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang memberikan keistimewaan bagi saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, atau yang dikenal sebagai justice collaborator (JC). Langkah ini diharapkan dapat membantu mengungkap kasus-kasus besar dan kejahatan terorganisir. Aturan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi program JC di Indonesia. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyambut positif penerbitan PP tersebut. Ia melihatnya sebagai alat penting untuk mengungkap kasus-kasus besar seperti narkoba, korupsi, perdagangan orang, dan terorisme. Namun, ia menekankan pentingnya pemanfaatan yang bijak dan selektif.

Pemanfaatan yang Bijak dan Selektif

Nasir Djamil mengingatkan agar “kail besar” ini tidak digunakan untuk menangkap “ikan teri”. Ia menekankan pentingnya selektivitas dalam memilih siapa yang layak menjadi JC. Proses asesmen yang komprehensif dan menyeluruh dinilai krusial untuk memastikan keakuratan informasi yang diberikan oleh saksi pelaku. Proses asesmen yang ketat akan meminimalisir risiko terhadap JC yang mungkin memberikan informasi tidak akurat atau bahkan menyesatkan. Hal ini juga penting untuk melindungi JC dari potensi bahaya yang mungkin mengintainya.

Proses Asesmen yang Komprehensif

Menurut Nasir, asesmen terhadap calon JC harus terpadu dan komprehensif. Asesmen tersebut bertujuan untuk menilai kelayakan seseorang untuk menjadi JC, memastikan informasi yang diberikan valid dan akurat. Penilaian yang menyeluruh diperlukan untuk menghindari potensi risiko bagi JC itu sendiri, jika ternyata ia tidak memiliki informasi yang berarti atau justru memberikan informasi yang keliru.

Isi Peraturan Pemerintah Justice Collaborator

Peraturan Pemerintah tentang justice collaborator yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 8 Mei 2025, secara spesifik mengatur penghargaan bagi JC dalam Pasal 4. Pemerintah memberikan dua jenis penghargaan, yaitu:

  • Keringanan penjatuhan pidana.
  • Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.

PP ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Aturan ini juga menjamin hak-hak saksi pelaku yang sudah berstatus narapidana. Sebelumnya, pengaturan mengenai mekanisme penanganan dan penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif. Penerbitan PP ini diharapkan mampu memberikan payung hukum yang jelas dan komprehensif terkait program justice collaborator di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan berkeadilan, serta berkontribusi signifikan dalam pengungkapan berbagai kasus kejahatan besar. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada seleksi dan asesmen yang ketat terhadap para calon justice collaborator.

Popular Post

Olahraga

Timnas Voli Senior Indonesia Siap Ramaikan SEA V League 2025

Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) telah memastikan komposisi tim untuk SEA V League 2025. Setelah sebelumnya menurunkan ...

Gaya Hidup

AI: Revolusi Bisnis, Ancaman Pekerjaan atau Peluang Baru?

Kecerdasan buatan (AI) tengah menjadi sorotan, tak hanya di perusahaan besar, namun juga usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia. ...

Teknologi

Meta Pacu AI: Energi Nuklir Pasok Pusat Data Raksasa

Meta, raksasa teknologi di balik Facebook dan Instagram, terus berkomitmen untuk beralih ke energi bersih dalam menjalankan pusat data globalnya. ...

Eksbis

Bantuan Beras 10 Kg: Mentan Pastikan Petani Terlindungi

Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan beras 10 kilogram kepada masyarakat selama dua bulan, Juni dan Juli. Total beras yang disalurkan ...

Eksbis

Diskon Tol 20%: Jadwal & Ruas Jalan Bebas Macet Juni-Juli

Pemerintah melalui Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya memberikan kabar gembira bagi para pengguna jalan tol di ...

Khansa Mariska, Istri Gus Azmi: Bukan Sembarang Cucu Kyai?

Gaya Hidup

Khansa Mariska, Istri Gus Azmi: Bukan Sembarang Cucu Kyai?

Pernikahan Gus Azmi, vokalis Syubbanul Muslimin, dan Khansa Mariska, seorang selebgram, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kabar pernikahan keduanya ...