Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang memberikan keistimewaan bagi saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, atau yang dikenal sebagai justice collaborator (JC). Langkah ini diharapkan dapat membantu mengungkap kasus-kasus besar dan kejahatan terorganisir. Aturan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi program JC di Indonesia. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyambut positif penerbitan PP tersebut. Ia melihatnya sebagai alat penting untuk mengungkap kasus-kasus besar seperti narkoba, korupsi, perdagangan orang, dan terorisme. Namun, ia menekankan pentingnya pemanfaatan yang bijak dan selektif.
Pemanfaatan yang Bijak dan Selektif
Nasir Djamil mengingatkan agar “kail besar” ini tidak digunakan untuk menangkap “ikan teri”. Ia menekankan pentingnya selektivitas dalam memilih siapa yang layak menjadi JC. Proses asesmen yang komprehensif dan menyeluruh dinilai krusial untuk memastikan keakuratan informasi yang diberikan oleh saksi pelaku. Proses asesmen yang ketat akan meminimalisir risiko terhadap JC yang mungkin memberikan informasi tidak akurat atau bahkan menyesatkan. Hal ini juga penting untuk melindungi JC dari potensi bahaya yang mungkin mengintainya.
Proses Asesmen yang Komprehensif
Menurut Nasir, asesmen terhadap calon JC harus terpadu dan komprehensif. Asesmen tersebut bertujuan untuk menilai kelayakan seseorang untuk menjadi JC, memastikan informasi yang diberikan valid dan akurat. Penilaian yang menyeluruh diperlukan untuk menghindari potensi risiko bagi JC itu sendiri, jika ternyata ia tidak memiliki informasi yang berarti atau justru memberikan informasi yang keliru.
Isi Peraturan Pemerintah Justice Collaborator
Peraturan Pemerintah tentang justice collaborator yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 8 Mei 2025, secara spesifik mengatur penghargaan bagi JC dalam Pasal 4. Pemerintah memberikan dua jenis penghargaan, yaitu:
- Keringanan penjatuhan pidana.
- Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.
PP ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Aturan ini juga menjamin hak-hak saksi pelaku yang sudah berstatus narapidana. Sebelumnya, pengaturan mengenai mekanisme penanganan dan penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif. Penerbitan PP ini diharapkan mampu memberikan payung hukum yang jelas dan komprehensif terkait program justice collaborator di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan berkeadilan, serta berkontribusi signifikan dalam pengungkapan berbagai kasus kejahatan besar. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada seleksi dan asesmen yang ketat terhadap para calon justice collaborator.