Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) baru-baru ini melakukan audiensi penting dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Riau. Audiensi ini dipicu oleh kasus meresahkan yang melibatkan penyebaran foto dan video anak di bawah umur. Kejadian ini terjadi di sebuah toko tas di Mall Mandau City, Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan mahasiswa UMRI dan Kepala UPT PPA Provinsi Riau. Diskusi terfokus pada isu krusial perlindungan anak dan peran aktif UPT PPA dalam menyelesaikan kasus ini secara efektif dan adil. Kedua belah pihak sepakat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, melibatkan keluarga, masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum.
Lamhot Gabriel Nainggolan, salah satu mahasiswa UMRI yang turut serta dalam audiensi, mengungkapkan pentingnya pemahaman dan penerapan UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 1 Ayat 2 dan Pasal 1 Ayat 12. Pasal 1 Ayat 2 mendefinisikan perlindungan anak sebagai jaminan dan perlindungan hak-hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Sementara itu, Pasal 1 Ayat 12 menegaskan bahwa hak anak merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia.
Lamhot menekankan bahwa setiap pihak, mulai dari keluarga hingga pemerintah, memiliki tanggung jawab untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak tersebut. Pelanggaran terhadap hak anak, seperti yang terjadi dalam kasus penyebaran foto dan video di Kota Duri, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini bukan hanya soal sanksi hukum, tetapi juga soal pemulihan trauma dan perlindungan berkelanjutan bagi korban.
Peran UPT PPA dalam Penanganan Kasus
Kepala UPT PPA Provinsi Riau memberikan pernyataan resmi yang menunjukkan komitmen penuh dalam penanganan kasus ini. Pihaknya akan berkoordinasi erat dengan UPT PPA di Mandau untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan tuntas. Selain itu, upaya pencegahan dan edukasi akan ditingkatkan untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.
Komitmen ini meliputi pendampingan korban dan keluarganya, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta kerjasama dengan lembaga perlindungan anak lainnya. Penting untuk memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan yang dibutuhkan, baik secara fisik maupun psikologis, selama proses hukum berjalan.
Langkah-langkah yang Diharapkan
Audiensi antara mahasiswa UMRI dan UPT PPA diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi yang lebih kuat. Kerja sama ini akan memperkuat perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak di Riau. Mahasiswa Hukum UMRI bisa berperan aktif dalam advokasi, penelitian, dan penyadaran hukum terkait perlindungan anak.
UPT PPA dapat memberikan pelatihan dan bimbingan kepada mahasiswa untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam menangani kasus-kasus serupa. Pengembangan program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga sangat penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak. Ini termasuk kampanye anti-bullying, pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, dan edukasi penggunaan media sosial yang bertanggung jawab.
Kesimpulan dan Harapan
Kasus penyebaran foto dan video anak di bawah umur di Kota Duri menjadi pengingat penting tentang betapa rentannya anak-anak terhadap eksploitasi dan kekerasan. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Semoga kerjasama antara mahasiswa UMRI dan UPT PPA dapat memberikan dampak positif dan signifikan dalam upaya perlindungan anak di Provinsi Riau.
Ke depannya, diharapkan akan ada lebih banyak sinergi antara lembaga pendidikan tinggi dengan lembaga pemerintah terkait dalam menangani kasus-kasus serupa. Penting untuk mengembangkan strategi yang komprehensif dan berkelanjutan, yang meliputi pencegahan, penanganan kasus, dan pemulihan korban. Harapannya, kasus seperti ini tidak akan terulang lagi di masa mendatang dan anak-anak di Riau dapat tumbuh dan berkembang dengan aman dan terlindungi.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam upaya perlindungan anak: