Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tak perlu repot. Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) pada hari Sabtu ini. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Selain Samsat Keliling, masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar PKB secara daring. Kedua alternatif ini diharapkan mampu mengurangi antrean panjang di kantor Samsat dan memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak.
Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi
Layanan Samsat Keliling hari ini tersebar di sembilan titik di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi. Jadwal dan lokasi masing-masing berbeda, sehingga masyarakat perlu memperhatikan informasi berikut sebelum berangkat.
Penting untuk memastikan lokasi yang terdekat dan sesuai dengan jadwal operasional. Informasi ini diperoleh dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
- Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00-14.00 WIB.
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-11.30 WIB) dan ITC BSD Serpong (13.00-15.00 WIB).
- Ciledug: Halaman kantor Samsat Ciledug dan Perumahan Puri Beta Larangan, pukul 09.00-12.00 WIB.
- Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00-12.00 WIB.
- Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman Gtown House, pukul 08.00-12.00 WIB.
- Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi, pukul 09.00-12.00 WIB.
- Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi, pukul 08.00-12.00 WIB.
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok, pukul 08.00-14.00 WIB.
- Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere, pukul 08.00-11.00 WIB.
Persyaratan dan Layanan yang Tersedia di Samsat Keliling
Sebelum mengunjungi Samsat Keliling, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Ketelitian dalam hal ini akan mempercepat proses pembayaran pajak.
Jangan sampai terlambat karena keterbatasan waktu operasional.
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya.
- BPKB asli dan fotokopinya.
- STNK asli dan fotokopinya.
- Kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Penting untuk diingat bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan dan pergantian plat nomor, Anda harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Alternatif Pembayaran PKB Melalui Aplikasi SIGNAL
Bagi yang lebih memilih metode pembayaran digital, aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) bisa menjadi solusi yang praktis dan efisien. Aplikasi ini menawarkan kemudahan dalam mengurus pajak kendaraan.
SIGNAL tersedia di 33 provinsi di Indonesia.
Melalui SIGNAL, Anda dapat membayar PKB secara daring dan STNK akan dikirim langsung ke alamat Anda. Namun, perlu diperhatikan bahwa aplikasi ini tidak dapat digunakan untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Untuk penunggak pajak lebih dari satu tahun, tetap harus datang ke kantor Samsat terdekat.
Dengan adanya pilihan Samsat Keliling dan aplikasi SIGNAL, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam membayar pajak kendaraan. Pemilihan metode pembayaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing wajib pajak.
Ketersediaan layanan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan akses pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya dalam hal perpajakan.