Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan final terkait status empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keputusan ini mengakhiri polemik panjang yang melibatkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Proses penyelesaian melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, yang akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto secara daring. Rapat tersebut membahas dinamika kepemilikan empat pulau yang terletak di perbatasan administratif kedua provinsi tersebut. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh.
Keempat Pulau Secara Administratif Masuk Wilayah Aceh
Berdasarkan hasil rapat terbatas dan data pendukung yang dimiliki pemerintah, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini didasarkan pada dokumen pemerintah yang mendukung klaim Aceh atas kepemilikan keempat pulau tersebut. Mensesneg menekankan bahwa keputusan ini mengakhiri polemik yang telah berlangsung cukup lama.
Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah memberikan dukungan penuh dalam menyelesaikan permasalahan ini. Kemendagri telah menyediakan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung keputusan Presiden.
Proses Perundingan dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama
Perundingan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara difasilitasi oleh Kemensetneg. Perundingan ini menghasilkan “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang”.
Penandatanganan kesepakatan disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Mensesneg Prasetyo Hadi di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, turut hadir langsung dalam penandatanganan tersebut. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, juga ikut hadir dalam rapat tersebut.
Latar Belakang Polemik dan Keputusan Mendagri Sebelumnya
Polemik kepemilikan keempat pulau tersebut muncul setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan tersebut menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan Mendagri ini memicu kontroversi karena sebelumnya keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. Hal ini menyebabkan Pemerintah Aceh mengajukan keberatan dan mendorong penyelesaian yang adil dan berdasarkan data yang akurat. Keputusan Presiden ini kemudian membatalkan Kepmendagri tersebut.
Proses penyelesaian masalah ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Partisipasi aktif dari berbagai pihak sangat penting dalam mencapai kesepakatan yang mengakhiri polemik ini. Ke depannya, diharapkan tidak akan ada lagi sengketa serupa terkait batas wilayah administratif antar provinsi. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.